NFA badan pangan nasional tinjau beras.jpeg
Nasional

Pemerintah Naikkan HET Beras Premium, Ini Rincian Harganya

  • Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (Bapanas) memutuskan untuk menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Kenaikan ini mulai 10 Maret sampai 23 Maret 2024.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA – Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (Bapanas) memutuskan untuk menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Kenaikan ini mulai 10 Maret sampai 23 Maret 2024.

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menerangkan pemberlakuan sementara relaksasi HET beras premium ini diimplementasikan guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.

"Tentunya setelah kami mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern, menjadi perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium," terang Arief melalui keterangannya pada Selasa, 12 Maret 2024.

Setelah relaksasi ini kata Arief, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023.

Sekadar informasi, sesuai Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras, untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium telah dipatok di Rp10.900 per kg.

Untuk Zona 2 meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium Rp11.500 per kg. Zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium adalah Rp11.800 per kg.

Adapun relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada 8 wilayah. HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.

Berikut Rincian Kenaikan Harga HET Beras di Seluruh Indonesia :

1. Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari sebelumnya Rp13.900 per kg.

2. Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung HET beras premium Rp15.400 per kg dari sebelumnya Rp14.400 per kg.

3. Wilayah Bali dan Nusa Tenggara, HET beras premium di Rp15.400 per kg dari sebelumnya Rp14.400 per kg.

4. Wilayah Nusa Tenggara Timur HET beras premium Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg.

5. wilayah Sulawesi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp13.900 per kg.

6. Wilayah Kalimantan, HET beras premium menjadi Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg.

7. Wilayah Maluku dan Papua, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.800 per kg sebelumnya Rp14.800 per kg.