Plt Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi (Foto: Bapanas)
Nasional

Pemerintah Naikkan HPP Gabah, Sinyal Harga Beras Beterbangan?

  • Pemerintah juga tengah menggodok harga eceran tertinggi atau HET juga untuk melindungi konsumen agar harga tak naik tinggi.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengumumkan, akan ada penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) untuk beras dan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras.

Arief mengatakan, kebijakan HPP ini dalam konteks perlindungan harga di petani, sedangkan HET juga untuk melindungi konsumen agar harga tak naik tinggi.

"Yang diminta Pak Presiden segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP, kemudian satu lagi harga eceran tertinggi," kata Arief dilansir Kamis, 16 Maret 2023.

Adapun HPP untuk gabah dan beras yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp5.000 per kg, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp5.100 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp6.300 per kg, dan Beras di gudang Perum Bulog Rp 9.950 per kg.

Harga pembelian tersebut juga tidak terlepas dari ketentuan kualitas gabah dan beras. GKP dengan harga tersebut harus memenuhi kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.

Untuk GKG memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%. Sementara itu, untuk beras harus memenuhi kualitas derajat sosoh 95%, kadar air 14%, butir patah maksimum 20%, dan butir menir maksimum 2%.

Sedangkan mengenai penentapan HET Beras, Arief menjelaskan, HET dihitung berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali. NTB, dan Sulawesi. Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan. Zona 3 meliputi Maluku dan Papua.

Untuk HET Beras Medium di Zona 1 Rp10.900 per kg, di Zona 2 Rp11.500 per kg, dan di Zona 3 Rp11.800 per kg. Kemudian untuk HET Beras Premium di Zona 1 Rp13.900 per kg, di Zona 2 Rp14.400 per kg, dan di Zona 3 Rp14.800 per kg.