<p>Gojek bakal uji coba motor listrik pada 2021 / Dok. Gojek Indonesia</p>
Energi

Pemerintah Naikkan Insentif Konversi Motor Listrik Jadi Rp10 juta

  • Bantuan untuk 2024 dengan target 150.000 unit sepeda motor listrik. Naik dari 50.000 pada 2023.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan subsidi untuk konversi motor listrik menjadi Rp10 juta dari sebelumnya hanya diangka Rp7 juta untuk memodifikasi motor berbahan bakar minyak (BBM) ke listrik.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Aturan mulai berlaku sejak diundangkan 15 Desember 2023.

"Nilai potongan biaya konversi diberikan sebesar Rp10.000.000 untuk setiap sepeda motor konversi," tulis Pasal 3 ayat (4) dikutip pada Kamis, 21 Desember 2023.

Lebih lanjut, dalam Pasal 3 ayat (6) dijelaskan bahwa bantuan diberikan paling banyak 50.000 unit sepeda motor listrik untuk periode tahun anggaran 2023. Bantuan berlanjut di 2024 dengan target 150.000 unit sepeda motor listrik.

Nantinya jumlah unit sepedah motor listrik konversi akan dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi. Evaluasi dilakukan dan ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal

Pemerintah menetapkan biaya konversi motor BBM ke motor listrik paling tinggi Rp 17 juta untuk motor dengan kapasitas mesin sesuai ketentuan di bidang perhubungan. Dikarenakan potongan biaya diberikan pemerintah Rp 10 juta, maka masyarakat hanya perlu mengeluarkan Rp 7 juta.

Biaya konversi ini paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.

Penerima bantuan yang belum mendapatkan pembayaran potongan biaya konversi saat aturan ini berlaku, nilai potongan yang dibayarkan mengikuti ketentuan dalam peraturan ini.