<p>Ilustrasi: Rumah tapak Botanical Puri Asri milik PT Repower Asia Indonesia Tbk / Repowerasiaindonesia.co.id</p>
Nasional

Pemerintah Pangkas PPN Rumah, Begini Rinciannya

  • Pemerintah memberikan insentif PPN untuk rumah tapak dan rumah susun selama enam bulan.

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun selama enam bulan untuk masa pajak 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021. Hal ini guna mendongkrak penjualan hunian di masa pandemi COVID-19.

Besaran PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) yaitu sebesar 100% untuk penyerahan harga jual rumah tapak dan rumah susun baru maksimal Rp2 miliar, dan 50% untuk harga jual di atas Rp2 miliar hingga maksimal Rp5 miliar.

Kebijakan ini berlaku untuk maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali selama setahun serta sudah siap diserahkan secara fisik dalam periode 1 Maret-31 Agustus 2021.

“Kebijakan ini melengkapi empat kebijakan sebelumnya di sektor perumahan,” ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Basuki Hadimuljono, dalam konferensi virtual, Senin, 1 Maret 2021.

Adapun empat kebijakan yang dimaksud yakni subsidi berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2021 sebesar Rp16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah, subsidi selisih bunga (SSB) sebesar Rp5,96 triliun, subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp630 miliar untuk 157 ribu rumah dan alokasi untuk pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) tahun 2018.

Secara keseluruhan, capaian program tahun 2020 dengan fasilitas pembebasan PPN bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR) mencapai Rp2,92 triliun untuk 200.972 unit rumah.