motor listrik
Nasional

Pemerintah Pastikan Konversi Motor Listrik Maksimal Rp17 Juta

  • Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan jika biaya konversi pada motor listrik maksimal sebesar Rp17 juta dan bantuan subsidi pemerintah sebesar Rp7 juta per unit per motor.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan jika biaya konversi pada motor listrik maksimal sebesar Rp17 juta dan bantuan subsidi pemerintah sebesar Rp7 juta per unit per motor.

Sekretaris Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Sahid Junaidi mengungkapkan, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

"Biaya konversi itu ditetapkan paling tinggi Rp17 juta per motor. Spesifikasi sepeda motornya yang memiliki kapasitas mesin 110 cc sampai dengan 150 cc," katanya dalam ‘Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik’ pada Selasa, 4 April 2023.

Sahid juga memproyeksikan harga konversi pada 2024 akan mengalami penurunan seiring dengan pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pemerintah menargetkan 50 ribu unit dapat dikonversi menjadi motor listrik pada 2023. Kemudian pemerintah menargetkan untuk konversi sebanyak 150 ribu unit untuk 2024.

Adapun syarat masyarakat mendapatkan insentif motor listrik mewajibkan penyerahan Nowor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko pembelian lebih dari satu kendaraan dan memastikan tepat sasaran.

Sebelumnya, Pemerintah resmi memberikan insentif untuk pembelian motor listrik baru dan konversi masing-masing Rp7 juta per unit. Adapun bantuan diberikan mulai 20 Maret 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, insentif tersebut ditujukan kepada 200 ribu pembelian motor listrik baru 2023. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif konversi motor berbahan bakar fosil ke motor listrik senilai Rp7 juta per unit untuk 50 ribu unit.

Adapun target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BTUM dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMK.