Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Jakarta
Makroekonomi

Sah! Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Jualan

  • Mendag menyampaikan nantinya social commerce hanya boleh untuk melakukan promosi saja serta melarang adanya kegiatan transaksi langsung melalui media tersebut.
Makroekonomi
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera meneken revisi Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin 25 September 2023. Mendag menyampaikan nantinya social commerce hanya boleh untuk melakukan promosi saja serta melarang adanya kegiatan transaksi langsung melalui media tersebut. 

Salah satu contoh dari social commerce yang saat ini sedang marak digunakan yaitu TikTok Shop.  Meski demikian, revisi Permendag tidak hanya melarang pada satu jenis aplikasi, rapi juga terhadap berbagai aplikasi serupa. Nantinya media tersebut akan dilarang untuk digunakan sebagai tempat transaksi.

 “Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya,” ujar Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Senin.

Zulhas menjelaskan media sosial hanya dapat melakukan promosi barang selayaknya iklan pada media televisi. Dirinya juga menekankan agar memisahkan antara media sosial dengan e-commerce. 

Menurutnya hal itu sebagai langkah untuk memberikan perlindungan data pribadi dari penyalahgunaan. “Jadi dia harus pisah, sehingga algoritamanya tidak semuanya dikuasai. Ini juga mencegah penggunaan data pribadi,” ujar Zulhas.

Atur Soal Impor

Tak hanya membahas soal social commerce, Permendag tersebut membahas soal minimal transaksi pembelian barang impor. Dalam perkara impor akan ada positive list di mana barang yang masuk merupakan barang yang boleh saja. Seperti contoh yaitu jika di Indonesia ada batik, mengapa harus impor batik dari luar negeri.

Barang dari luar negeri juga diperlakukan layaknya barang dalam negeri seperti mendapatkan sertifikat halal apabila itu dalam bentuk makanan. Jika dalam bentuk barang kecantikan maka harus mendapat sertifikasi dari POM. Begitu dengan barang lainnya yang juga harus selayaknya standar dalam negeri.

“Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan dalam negeri. Ya kalau makanan harus ada daftarnya halal. Kalau beauty, harus ada POM-nya. Kalau enggak ntar yang ambil siapa, harus ada izin POM-nya. Kala dia elektornik harus ada standarnya bahwa itu betul barangnya. Jadi perlakuan sama dengan di dalam negeri atau offline,” ujar Zulhas.

Sebelumnya Presiden Jokowi diketahui mengumpulkan sejumlah menterinya ke Istana Negara guna membahas permasalahan tersebut dalam rapat terbatas. Sejumlah menteri yang hadir dalam ratas tersebut antara lain Menkominfo Budi Arie Setiyadi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo.