Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik, Simak Daftar Harganya
- PT PLN (Persero) menjalankan perintah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjaga tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap. Hal ini berlaku untuk tarif tenaga listrik di kuartal IV atau selama periode Oktober-Desember 2023.
BUMN
JAKARTA - PT PLN (Persero) menetapkan tidak menaikkan tarif listrik 13 golongan pelanggan non-subsidi. Hal ini berlaku untuk tarif tenaga listrik di kuartal IV atau selama periode Oktober-Desember 2023.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyampaikan, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri. Meski, berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro untuk periode kuartal IV 2023, tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian.
Jisman menjelaskan, bahwa ada empat parameter yaitu kurs sebesar Rp14.927,54 per dolar, ICP sebesar US$71,51 per barel, inflasi sebesar 0,15% dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar US$70 per ton.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2023," ungkap di Jakarta dilansir pada Senin, 18 September 2023.
- Syarat Beasiswa Mahasiswa BSP BRI 2023, Dibuka Hingga 14 Oktober
- Kementerian ESDM Patok Harga Batu Bara Acuan September 2023 Jadi US$133,13 per ton
- Devin Booker Masuk Nike Signature Athletes, Segera Luncurkan Sepatu Pertamanya
Selain pelanggan non subsdi pemerintah juga menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri dan memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap
Jisman juga menegaskan bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Subsidi listrik akan tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap menjalankan keputusan pemerintah terkait tarif tenaga listrik untuk kuartal IV 2023.
Berikut rincian tarif tenaga listrik di kuartal IV atau selama periode Oktober-Desember 2023 :
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
T13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.