<p>Umat Muslim mengikuti ibadah sholat Jum&#8217;at di Masjid Cut Meutia, Menteng, Jakarta, Jum&#8217;at 5 Juni 2020. Masjid Cut Meutia kembali menyelenggarakan ibadah sholat Jumat dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dimana jumlah jamaah yang mengikuti ibadah dibatasi, pengecekan suhu tubuh, wajib mengenakan masker, dan mengatur jarak syaf satu meter antarjamaah. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Pemerintah Pastikan Vaksinasi COVID-19 Bukan Syarat Masuk Tempat Ibadah

  • Kemenko Marves memastikan vaksinasi COVID-19 bukan syarat masuk tempat ibadah.
Nasional
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Menjawab kebingungan masyarakat, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi memastikan vaksinasi COVID-19 bukan syarat masuk tempat ibadah.

“Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Marves Luhut Pandjaitan adalah untuk masuk ke dalam mal bukan ke tempat ibadah,” ujar Jodi dalam keterangannya, dikutip Minggu, 15 Agustus 2021.

Jodi menambahkan, penyesuaian tempat ibadah di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang sesuai Inmendagri No.30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2.

Dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor. 

Dua di antaranya adalah tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan. Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi.

Dalam menangani pandemi ini, Jodi memastikan pemerintah mengedepankan masalah kehati-hatian dengan baik.

Oleh karena itu, penyesuaian ini akan terus dievaluasi dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan testing, tracing, dan treatment (3T) yang baik, serta kepatuhan terhadap memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak (3M).