Pemerintah Percepat Vaksinasi COVID-19 untuk Penyandang Disabilitas
- Pemerintah tengah melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok disabilitas di enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok disabilitas di enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati mengatakan keenam provinsi tersebut adalah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
“Kemenkes menargetkan sebanyak 225.000 target vaksinasi telah selesai divaksinasi pada Oktober 2021,” ujarnya dalam laman Sehat Negeriku, dikutip Minggu, 15 Agustus 2021.
- Zyrex Raih Kontrak Laptop Kemendikbud Lewat 2 Distributor Senilai Rp700 Miliar
- Bank Banten (BEKS) Catat Lonjakan Pendapatan 262 Persen per Agustus 2021
- Ternyata, Baru 3 Persen Penduduk Usia Produktif Indonesia Jadi Investor Ritel
Percepatan vaksinasi untuk penyandang disabilitas ini menggunakan vaksin Sinopharm yang diperoleh dari hibah dari Raja Uni Emirat Arab sebanyak 450.000 dosis.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Kesehatan akan bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri untuk pendataan dan pendaftaran NIK dari kelompok disabilitas.
Kelompok disabilitas merupakan salah satu dari sasaran tahap tiga yaitu masyarakat rentan. Secara keseluruhan, terdapat 562.242 target vaksinasi pada kelompok penyandang disabilitas di Indonesia.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.
“Tentunya kegiatan vaksinasi berjalan dengan adanya kerjasama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas, mendaftarkan, dan mengatur transportasi antar jemput masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi COVID-19.” tambah drg Widyawati.
- Rumor: Mau Dicaplok Bank Jago, BFIN Bakal Masuk Ekosistem GoTo
- Cuma Naik 4,72 Persen, Ini Biang Kerok Saham Bukalapak Gagal ARA
- Borong Rp1,36 Triliun Saham IPO Bukalapak, Pemerintah Singapura Punya Porsi BUKA 11 Persen
Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.