Pemerintah Perketat Pintu Masuk Negara, Cek Jalur Transportasi yang Boleh Dibuka
- Pemerintah mewaspadai adanya gelombang ketiga pandemi COVID-19 dengan lebih hati-hati membuka pintu masuk di beberapa titik perbatasan negara.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah mewaspadai adanya gelombang ketiga pandemi COVID-19. Setelah terdampak varian Delta dari India, pemerintah rupanya lebih hati-hati membuka pintu masuk di beberapa titik perbatasan negara.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa saat ini Indonesia sedang mengalami tren perbaikan kasus yang luar biasa signifikan.
Jumlah kasus harian beberapa hari terakhir tercatat di bawah 2.000-an kasus, turun sekitar 98% dari puncak pandemi pada 15 Juli. Demikian halnya dengan tingkat kesembuhan yang makin tinggi dan kematian yang terus berhasil ditekan.
- Bantu Atasi Krisis Myanmar, Indonesia Salurkan Rp2,85 Miliar
- CVS Health akan Rekrut 25.000 Orang Menjelang Musim Flu
- Jadi Pengendali Centrama (CENT), Edge Point Laksanakan Tender Wajib Rp692,15 Miliar
Meski demikian, pemerintah tetap mengantisipasi gelombang varian baru Mu dan Lambda dari luar negeri yang masuk ke tanah air melalui warga negara asing (WNA) atau WNI yang kembali ke Indonesia.
Untuk mencegah potensi masuknya varian baru COVID-19, pemerintah pun membatasi dan memperketat pintu masuk perjalanan baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.
"Kita tidak juga ingin kecolongan meluasnya varian baru seperti Mu dan Lambda masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencegah hal itu terjadi pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia dan memperketat proses karantina bagi warga negara asing maupun [warga negara] Indonesia yang datang dari luar negeri," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 20 September 2021.
Dia menyebut bahwa arahan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan kabinet Senin pagi.
"Karena banyak negara setelah beberapa saat seperti ini [kasus menurun] terus kemudian naik lagi dengan cepat. Risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu," katanya.
Jalur Transportasi yang Boleh Dibuka
Luhut dalam konferensi pers mengatakan bahwa pembatasan berlaku untuk jalur transportasi darat, laut dan udara.
Namun ada beberapa jalur transportasi yang boleh dibuka selama pembatasan atau PPKM.
Untuk jalur udara, pemerintah hanya membuka pintu masuk melalui Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta di Tangerang, Banten dan Bandara Sam Ratulagi di Manado, Sulawesi Utara.
Sementara itu, untuk jalur laut, pintu masuk hanya melalui Batam dan Tanjungpinang di Kepulauan Riau. Kemudian untuk jalur darat pintu masuk hanya melalui Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, Nunukan di Kalimantan Utara, dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.
Luhut meminta petugas keamanan memperketat perjalanan internasional di jalur yang dibuka sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap kemungkinan pelaku perjalanan masuk melalui "pintu samping".
"TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur-jalur tikus, baik di darat maupun laut, yang jumlahnya bisa beberapa ratus," katanya.
Dia menambahkan bahwa pemerintah juga terus memperketat proses kedatangan pelaku perjalanan internasional.
Setiap pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia harus melakukan karantina selama delapan hari dan melakukan tes PCR sebanyak tiga kali.
"Pemerintah juga meningkatkan kapasitas karantina dan testing, terutama di pintu masuk darat," ungkap Luhut.*