Ilustrasi rumah subsidi.
Properti

Pemerintah Perpanjang PPN DTP 100 Persen hingga Desember 2024

  • Melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Pemerintah juga menyediakan KPR bersubsidi untuk pembelian rumah bagi MBR.

Properti

Debrinata Rizky

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah hingga Desember 2024.

Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacararibu menjelaskan, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024. Aturan ini resmi berlaku pada tanggal yang diundangkan, yakni pada 11 September 2024.

Ketetapan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP)  masih sama sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual rumah paling tinggi Rp5 miliar.

"Dalam rangka akselerasi pertumbuhan pada sektor properti di empat bulan terakhir 2024, melalui PMK 61Tahun 2024, diberikan tambahan fasilitas PPN DTP 100% mulai 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024,"ujar Febrio melalui keterangan resmi dilansir pada Jumat 20 September 2024.

Adapun perpanjangan insentif PPN DTP sektor perumahan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan, telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2023 dan 2024.

Adapun PPN DTP ini berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun. Rumah tapak yang dimaksud adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Selain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), pemerintah juga memberikan berbagai dukungan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Khusus untuk MBR, pemerintah menambah alokasi KPR subsidi sebanyak 34.000 unit.

Febrio mengaku, dukungan pemerintah dalam sektor perumahan juga diberikan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah memberikan berbagai insentif bagi MBR diantaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Biaya Administrasi (BBA), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST).

Melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Pemerintah juga menyediakan KPR bersubsidi untuk pembelian rumah bagi MBR. Pemerintah berkomitmen untuk menambah alokasi FLPP sebesar 34.000 unit rumah, sehingga MBR yang dapat memanfaatkan KPR subsidi tahun ini meningkat dari 166.000 keluarga menjadi 200.000 keluarga