<p>Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menggelar virtual press conference untuk menyampaikan kebijakan lanjutan work from home/WFH dan larangan untuk mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/03). Sumber: https://menpan.go.id/</p>
Nasional & Dunia

Pemerintah Perpanjang Waktu ASN Bekerja Dari Rumah Hingga Bulan Puasa

  • Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menetapkan surat edaran baru sehubungan dengan kebijakan bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nasional & Dunia
Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menetapkan surat edaran baru sehubungan dengan kebijakan bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam surat edaran No.34 tahun 2020 ini dinyatakan bahwa masa WFH akan diperpanjang hingga 21 April 2020, sebelum puasa Ramadan. Dalam surat edaran sebelumnya, yakni No.19 tahun 2020, masa WFH berlaku hingga 31 Maret.

Namun, dalam keberlangsungannya, kebijakan tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah ini akan melalui evaluasi lebih lanjut.

“Tentu saja akan dievaluasai lebih lanjut, nanti sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan situasi,” kata Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji dalam virtual press conference di Jakarta, Senin, 30 Maret 2020.

Atmaji menambahkan, keberlangsungan WFH bagi ASN diatur lebih lanjut oleh masing-masing Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dengan meninjau situasi yang berlaku di wilayah masing-masing.

“Kita tahu, sekarang ini sangat bervariasi. Ada yang di zona merah, ada di zona kuning, dan seterusnya. Tentu saja pelaksanaan work from home ini disesuaikan dengan kondisi itu,” kata dia.

Selain itu, Atmaji juga meminta tiap-tiap instansi melakukan pemantauan dan pendataan riwayat kesehatan ASN.

“Ada beberapa macam status, ada ODP (orang dalam pengawasan), ada PDP (pasien dalam pengawasan), ada terkonfirmasi, dan selanjutnya melalui penambahan keterangan di dalam sistem aplikasi kepegawaian di instansi masing-masing, baik pusat maupun daerah,” kata Atmaji. (SKO)