<p>Suasana proyek pembangunan stasiun kereta Light Rapid Transit (LRT) Jabodebek di Dukuh Atas, Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Pemerintah Potong PPh Final Jasa Konstruksi, Kontraktor Girang

  • Pemerintah berencana menurunkan tarif untuk tiga dari lima jenis pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menyambut baik rencana pemerintah ini.

Industri
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Pemerintah berencana menurunkan tarif untuk tiga dari lima jenis pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menyambut baik rencana pemerintah ini.

“Kami sangat mendukung, terutama sebagian penyedia jasa konstruksi saat ini sedang mengalami kesulitan karena pandemi. Tentu ini akan meringankan jika pajaknya berkurang,” ujar Ketua LPJK Nasional Taufik Widjoyono ketika dihubungi TrenAsia, Senin, 22 Maret 2021.

Taufik juga menyebut penurunan PPh final jasa konstruksi juga dapat meningkatkan produktivitas penyedia jasa konstruksi. Menurutnya, dengan adanya penurunan ini, pendapatan kontraktor bisa dipakai untuk pengembangan jasa konstruksi.

Selama tahun 2020, Taufik menjelaskan bahwa banyak perusahaan kontraktor yang sulit mendapatkan pekerjaan berkat banyaknya proyek-proyek yang ditunda akibat adanya pandemi COVID-19. Hal ini terutama berdampak besar pada perusahaan penyedia jasa konstruksi skala kecil hingga menengah.

“Kalau (kontraktor) besar relatif sudah punya pasar yang lebih stabil dan manajemen lebih kuat, tapi kalau yang kecil itu kan begitu kena masalah sedikit saja dengan struktur modal yang terbatas ya berat,” tambahnya.

Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) sebelumnya sempat mencatat ada sekitar 14 ribu pengusaha jasa konstruksi yang tercatat di asosiasi menutup usahanya di tahun lalu. Ini hampir separuh dari total anggota yang sebanyak sekitar 42 ribu. Pendapatan pengusaha jasa konstruksi juga hanya mencapai 50% dari total pendapatan 2019 selama tahun pandemi COVID-19.

Rencana penurunan PPh final jasa konstruksi ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan kedua atas PP nomor 51 tahun 2008 tentang pajak penghasilan dari penghasilan usaha jasa konstruksi.

Dalam RPP ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menurunkan tiga dari lima jenis tarif PPh final jasa konstruksi.

Perubahan pertama adalah tarif PPh final atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha perseorangan dan kualifikasi usaha kecil menjadi 1,75% dari yang sebelumnya 2%.

Lalu, perubahan kedua adalah tarif PPh final menjadi 2,65% dari yang sebelumnya 3% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha atau usaha orang perorangan dan kualifikasi usaha kecil.

Perubahan ketiga adalah tarif PPh final untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menjadi 3,5% dari yang sebelumnya 4%.

Sementara itu, tarif PPh final lama tetap berlaku untuk pekerjaan dan konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Rinciannya, tarif PPh final sebesar 4% untuk pekerjaan konstruksi dan 6% untuk konsultasi konstruksi. (SKO)