Pemerintah Resmi Cabut Aturan Penggunaan Masker di Angkutan Umum
- Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru mengenai penggunaan masker bagi masyarakat.Aturan baru tersebut tert
Foto
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru mengenai penggunaan masker bagi masyarakat. Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, dan diterbitkan 9 Juni 2023 pekan lalu. Dalam aturan baru tersebut, masyarakat yang naik kendaraan umum diperbolehkan lepas masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Sementara itu, bagi masyarakat yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 dianjurkan tetap memakai masker. Aturan baru penggunaan masker tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di fasilitas publik dan kegiatan yang berskala besar.
Foto : Panji Asmoro/TrenAsia