Ilustrasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias Sukuk Negara. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Nasional

Pemerintah Rilis SBSN Senilai Rp156,52 Miliar Lewat Skema Private Placement

  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeksekusi penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp156,52 miliar pada Selasa, 28 Februari 2023.
Nasional
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeksekusi penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp156,52 miliar pada Selasa, 28 Februari 2023.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), surat utang ini diterbitkan dengan skema private placement dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Surat utang ini memiliki kupon fixed rate dengan nilai 6,75%. Sedangkan imbal hasil (yield) yang ditawarkan sebesar 7,23%. SBSN ini juga dapat dipergadangkan (tradable).

“Nominal per unit SBSN yang ditawarkan senilai Rp1 juta dengan jumlah unit yang dirilis sebanyak 156.522. SBSN ini jatuh tempo pada 15 Maret 2042,” tulis pengumuman tersebut.

Sebagai informasi, Surat Berharga Syariah Negara juga biasa disebut sukuk negara merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Adapun perbedaan antara SUN dan SBSN adalah SUN merupakan surat pengakuan utang, sedangkan SBSN adalah efek syariah sebagai bukti kepemilikan atas aset. Selain itu, perbedaan yang paling menonjol adalah kalau SBSN perlu fatwa dan opini syariah, sedangkan SUN tidak perlu.

Keuntungan SBSN antara lain menunjang kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menjadi alternatif investasi halal, memberikan imbal hasil optimal dengan risiko rendah.