<p>Paparan Susiwijono dalam konferensi pers di kantor BPNP, Jakarta. Kamis 26 Maret 2020</p>
Industri

Pemerintah Rilis Surat Utang Agar Tak Ada PHK Massal Akibat Covid-19

  • Pemerintah menerbitkan surat utang negara (SUN) berupa recovery bond bagi perusahaan swasta agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan akibat wabah virus corona (Covid-19).

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

Pemerintah menerbitkan surat utang negara (SUN) berupa recovery bond bagi perusahaan swasta agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan akibat wabah virus corona (Covid-19).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan recovery bond itu dirilis untuk memberikan kredit khusus pada perusahaan.

Surat utang pemerintah dalam rupiah akan dijual kepada Bank Indonesia (BI) atau bank swasta yang dinilai mampu menyerap. Dari hasil penjualan SUN itulah pemerintah akan menyalurkan kredit kepada perusahaan demi keberlangsungan usaha.

“Kami akan upayakan bunganya serendah mungkin,” katanya dalam konferensi pers di Graha Badan Nsional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.

Syarat bagi perusahaan untuk mendapatkan kredit khusus tersebut adalah tidak boleh melakukan PHK. Kemudian, jika memang tidak memungkinkan, Susi menyebut perusahaan harus mempertahankan 90% karyawannya dan tidak boleh ada pengurangan upah.

“Jika perusahaan mampu memenuhi syarat yang diberikan, kami beri kredit khusus dari recovery bond,” kata dia.

Lebih lanjut ia menuturkan, kredit khusus ini untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha di tengah krisis kesehatan akibat pandemi virus corona. Untuk mewujudkan kebijakan ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah meramu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk bisa menjangkau kebijakan yang lebih luas.

“Kami targetkan teman-teman di Kemenkeu akan menyelesaikan Perppu pada hari Jumat,” kata dia. (SKO)