Nasional

Pemerintah Ringankan Utang 2.109 Debitur Kecil di 2022, Cukup Lunasi 20 Persen Saja

  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan keringanan utang kepada lebih dari 2,109 debitur kecil.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA -  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan keringanan utang kepada lebih dari 2.109 debitur kecil sepanjang 2022. Keringanan utang ini diberikan dalam bentuk diskon utang sebesar 80%.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan mengatakan, total outstanding piutang negara yang telah dilunasi melalui program keringanan utang mencapai Rp77,14 miliar pada 2022. Sebelumnya pada 2021, total outstanding piutang negara yang telah dilunasi melalui program yang sama adalah Rp101,2 miliar.

Menurut Encep, program keringanan utang kepada debitur kecil ini ditujukan untuk mempercepat penurunan outstanding piutang negara dan jumlah berkas kasus piutang negara (BKPN) yang ada di panitia urusan piutang negara (PUPN) sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Hal tersebut telah diatur dalam PMK Nomor 11 tahun 2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program," kata Encep di Kantor DJKN, pada Selasa, 6 Desember 2022.

Lebih lanjut Encep merinci, keringanan utang selama 2022 ini diberikan kepada 1.049 debitur pasien rumah sakit, 461 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp8 juta, lalu 237 debitur mahasiswa, 92 debitur UMKM, dan 270 debitur lainnya.

Keringanan utang ini diakui Encep meningkat dari pada 2021, dengan jumlah debitur sebanyak 1.491 debitur yang terdiri dari 471 debitur pasien rumah sakit, 178 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp8 juta, 254 debitur mahasiswa, 232 debitur UMKM, dan 356 debitur lainnya.