Ilustrasi penanggalan pada kalender masehi
Nasional

Pemerintah Sahkan 27 Hari Libur dan Cuti 2024, Ini Rinciannya

  • Penetapan hari libur tersebut sekaligus menjadi pedoman bagi masyarakat dan berbagai sektor lainnya dalam aktivitasnya.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Pemerintah melalui keputusan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) telah resmi menetapkan 27 hari libur dan cuti pada tahun 2024 mendatang. 

Rinciannya terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Penetapan hari libur tersebut sekaligus menjadi pedoman bagi masyarakat dan berbagai sektor lainnya dalam aktivitasnya. “Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Selasa 12 September 2023. 

Penetapan hari libur tersebut juga berguna bagi lembaga-lembaga pemerintah guna menentukan dan mencanangkan program yang hendak dilaksanakannya. Adapun rincian hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 mendatang meliputi:

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

29 Maret: Wafat Isa Almasih

31 Maret: Hari Paskah

10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H

1 Mei: Hari Buruh Internasional

9 Mei: Kenaikan Isa Almasih

23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H

7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H

17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Adapun Cuti Nasional meliputi sebagai berikut:

9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H

10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H

26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Perubahan Nomenklatur

Dalam penetapan hari libur tersebut terdapat perubahan nama atau nomenklatur terhadap istilah Kenaikan Isa Almasih menjadi Yesus Kristus. Hal itu seperti usulan dari Kementerian Agama saat rapat bersama dengan empat kementerian lainnya. 

Kemenag diketahui sedang menyusun perubahan tersebut dan nantinya perubahan nomeklatur tersebut akan dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). “Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementerian Agama terkait dari istilah yaitu Isa Almasih, akan diubah menjadi Yesus Kristus,” ujar Muhadjir.