Pemerintah Sahkan 27 Hari Libur dan Cuti 2024, Ini Rinciannya
- Penetapan hari libur tersebut sekaligus menjadi pedoman bagi masyarakat dan berbagai sektor lainnya dalam aktivitasnya.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah melalui keputusan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) telah resmi menetapkan 27 hari libur dan cuti pada tahun 2024 mendatang.
Rinciannya terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Penetapan hari libur tersebut sekaligus menjadi pedoman bagi masyarakat dan berbagai sektor lainnya dalam aktivitasnya. “Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Selasa 12 September 2023.
Penetapan hari libur tersebut juga berguna bagi lembaga-lembaga pemerintah guna menentukan dan mencanangkan program yang hendak dilaksanakannya. Adapun rincian hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 mendatang meliputi:
- Rilis Pekan Ini, Apa Saja yang Baru dari Seri iPhone 15?
- iPhone 15 Rilis 13 September, iBox Obral iPhone 11 Hingga 14
- 5 Fakta di Balik Terbakarnya Bukit Teletubbies Gunung Bromo
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Almasih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
- Stabilkan Harga Beras, Gubernur Pengganti Ganjar Siapkan Langkah Strategis Kendalikan Inflasi
- Saham Radiant Utama Interinsco (RUIS) Melesat 24,32 Persen, BEI Tetapkan Status UMA
- Pertamina Kembangkan Teknologi CCS/CCUS Libatkan Sejumlah Perusahaan
Adapun Cuti Nasional meliputi sebagai berikut:
9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Perubahan Nomenklatur
Dalam penetapan hari libur tersebut terdapat perubahan nama atau nomenklatur terhadap istilah Kenaikan Isa Almasih menjadi Yesus Kristus. Hal itu seperti usulan dari Kementerian Agama saat rapat bersama dengan empat kementerian lainnya.
Kemenag diketahui sedang menyusun perubahan tersebut dan nantinya perubahan nomeklatur tersebut akan dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). “Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementerian Agama terkait dari istilah yaitu Isa Almasih, akan diubah menjadi Yesus Kristus,” ujar Muhadjir.