Pemerintah Segera Izinkan Ekspor Masker dan APD
JAKARTA- Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan tentang ketentuan ekspor bahan baku masker, masker dan alat perlindungan diri (APD). Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 57/ 2020 tersebut diharapkan akan ikut menjaga neraca perdagangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah wabah pandemi COVID-19. “Permendag yang telah saya tandatangani dan saat ini […]
Industri
JAKARTA- Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan tentang ketentuan ekspor bahan baku masker, masker dan alat perlindungan diri (APD).
Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 57/ 2020 tersebut diharapkan akan ikut menjaga neraca perdagangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah wabah pandemi COVID-19.
“Permendag yang telah saya tandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor industri sekaligus mendorong peningkatan kinerja ekspor di tengah pandemi COVID-19,” kata Mendag lewat keterangannya Selasa 16 Juni 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Dengan berlakunya aturan ini maka Permendag No. 23/ 2020 j.o. Permendag No. 34/ 2020 dinyatakan tentang larangan sementara ekspor antiseptic, bahan baku masker, masker dan alat perlindungan diri sudah tidak berlaku. Menurut Agus, larangan sementara itu diterbitkan untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di dalam negeri yang sangat dibutuhkan di seluruh wilayah Indonesia.
“Kebijakan larangan sementara tersebut memberikan dampak positif berupa ketersediaan antiseptik yang sangat berlebih. Hal ini berdasarkan data dan informasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian selaku pembina industri ketersediaan dalam negeri atas produk alat kesehatan,” jelas Mendag.
Mendag menambahkan dengan ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, APD, dan masker yang saat ini memadai bagi kebutuhan dalam negeri, Kementerian Perdagangan melakukan degradasi pengaturan produk-produk tersebut dengan menggunakan mekanisme pengaturan melalui Persetujuan Ekspor (PE).
Mekanisme pengaturan dengan PE berlaku terhadap produk bahan baku masker, masker bedah, masker N-95, APD Coverall, dan surgical gown.
Pengajuan PE dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang terintegrasi dengan Sistem Inatrade dengan persyaratan, yaitu melampirkan Izin Usaha Industri, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, serta surat pernyataan mandiri memiliki ketersediaan untuk kebutuhan dalam negeri.