Ilustrasi minuman berpemanis dalam kemasan.
Nasional

Pemerintah Segera Sahkan Aturan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

  • Keputusan ini diambil karena minuman jenis tersebut dianggap sebagai salah satu faktor risiko utama penyakit tidak menular, terutama diabetes, yang semakin meresahkan masyarakat.
Nasional
Muhammad Imam Hatami

Muhammad Imam Hatami

Author

JAKARTA - Regulasi mengenai cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan resmi disahkan pemerintah tahun ini. Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menjelaskan bahwa aturan cukai untuk MBDK telah mencapai tahap final dan hanya menanti proses sosialisasi sebelum dapat diterapkan.

“Sudah sampai tahap final, tinggal sosialisasi, tinggal nanti kemudian diterapkan,” ujar Dante Senin, 29 Januari 2024.

Keputusan ini diambil karena minuman jenis tersebut dianggap sebagai salah satu faktor risiko utama penyakit tidak menular, terutama diabetes, yang semakin meresahkan masyarakat.

Dante dengan tegas menekankan urgensi penerapan cukai MBDK sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap masalah kesehatan yang terkait dengan konsumsi MBDK. 

Penerapan regulasi cukai ini dipandang sebagai langkah strategis yang diambil oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengatasi tantangan kesehatan masyarakat. 

“Dengan mengenakan cukai pada MBDK, diharapkan dapat memberikan insentif bagi masyarakat untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis yang memiliki potensi risiko terhadap penyakit tidak menular, terutama diabetes”, ungkap Dante

Langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memprioritaskan kesehatan masyarakat dan mendorong kebiasaan hidup sehat melalui regulasi yang proaktif dan preventif.

“Melalui cukai ini, diharapkan dapat membentuk perilaku konsumsi yang lebih sehat dan memitigasi dampak negatif penyakit tidak menular di Indonesia.” ungkap Dante

Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa pelaksanaan penerapan cukai akan dilakukan dengan segera dan tanpa kendala yang berarti. Dia juga menjelaskan bahwa kategori, metode pengolahan, dan kadar gula akan menjadi faktor penentu dalam menentukan jenis minuman yang akan dikenai cukai. 

Selain dari tingkat gula, pertimbangan penerapan cukai juga akan melibatkan aspek lain seperti indeks glisemik dan metode pengolahan.

Berdasarkan data dari Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) selama sepuluh tahun terakhir, terjadi peningkatan dua kali lipat pada angka diabetes di Indonesia, mencapai sepuluh persen. 

“Kementerian Kesehatan mencatat bahwa sekitar 28,7 persen masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan konsumsi gula, garam, dan lemak melebihi batas yang dianjurkan. Selain itu, 95,5 persen masyarakat mengalami kekurangan asupan buah dan sayur, sementara 35,5 persen kurang berpartisipasi dalam aktivitas fisik”, terang Dante dikutip dari Antara.

Dante menyoroti pentingnya evaluasi makanan yang baik dan menegaskan bahwa penerapan cukai yang lebih tinggi merupakan salah satu langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat di masa depan. 

Dengan fokus pada pola konsumsi dan gaya hidup sehat, pemerintah berupaya untuk mengurangi risiko penyakit tidak menular, khususnya diabetes, serta mendorong masyarakat menuju pilihan makanan yang lebih sehat dan aktif secara fisik. 

Dengan pemahaman atas data kesehatan ini, diharapkan langkah-langkah preventif seperti penerapan cukai dapat memberikan dampak positif pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.