Nampak pelanggan tengah melakukan pengisian bahan bakar pertalite di sebuah SPBU di kawasan Jakarta Pusat, Kamis 30 Desember 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Energi

Pemerintah Siap Batasi Pembelian Pertalite dan LPG 3 Kg Juni 2024

  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mentargetkan, revisi Peraturan Presiden (Perpes) 191 Tahun 2014 soal tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) rampung Juni 2024.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mentargetkan, revisi Peraturan Presiden (Perpes) 191 Tahun 2014 soal tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) rampung Juni 2024.

Arifin mengatakan, revisi Perpres tersebut sangat penting pasalnya di dalamnya mengatur tentang pembatasan pembelian BBM subsidi atau pertalite dan LPG 3 kilogram (Kg).

"Kalau ini tidak berkesudahan konflik harus ada langkah yang pas. Sebetulnya kan Perpres 191 itu memang untuk mengalokasikan kepada yang berhak subsidi, itu dulu yang perlu diterapkan," ujar Arifin di Ditjen Migas dilansir Senin, 22 April 2024.

Arifin tak menampik, dampak konflik Iran dan Israel Kian mempengaruhi harga minyak dunia. Sehingga upaya yang paling mendesak di tengah dampak konflik tersebut adalah mengendalikan penyaluran BBM subsidi.

Saat ini Pemerintah bersama PT Pertamina Persero masih menahan harga BBM subsidi dan nonsubsidi selama Februari hingga Juni 2024 hal ini untuk menjaga ekonomi dan daya beli masyarakat.

Lebih lanjut Arifin menjelaskan, dengan adanya perpres tersebut untuk mengantisipasi beban subsidi energi yang dia membengkak karena kenaikan harga minyak mentah dunia. Maka dari itu dalam aturan ditambahkan rincian pembatasan konsumen dan volume pembelian BBM subsidi Pertalite.

Maka, Arifin memastikan penyelesaian revisi Perpres No 191 Tahun 2014 ini akan rampung setidaknya Juni 2024, sambil memantau perkembangan eskalasi konflik di Timur Tengah dan pelemahan kurs rupiah.

Menteri ESDM ini juga membuka kemungkinan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP mulai efektif berlaku Juni nanti, setelah pendaftaran KTP dan KK di pangkalan resmi atau subpenyalur ditutup akhir Mei 2024.

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 1 Januari 2024, pembeli LPG 3 kg wajib mendaftarkan KTP dan KK di subpenyalur atau pangkalan resmi Pertamina. Meski mekanismenya sudah berlaku, pendaftaran KTP masih dibuka sampai akhir Mei 2024.

Kementerian ESDM mencatat saat ini baru 39,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar per 11 Maret 2024. Angka tersebut masih jauh dari data P3KE yang menjadi basis data penerima subsidi LPG sebesar 189 juta NIK.