Pemerintah Siap Guyur Rp3 Triliun untuk Inpres Air Minum dan Sanitasi
- Pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp3 triliun pada tahun ini untuk merealisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp3 triliun pada tahun ini untuk merealisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja, menyatakan, anggaran sebesar Rp3 triliun yang dialokasikan berasal dari APBN. Realisasi APBN dilakukan dalam dua tahap.
“Supaya tak idle ini, air yang kita siapkan lewat bendungan atau memang sudah ada di instalasi pengolahan air kita yg dikelola PDAM. Jadi itu misinya, dan kira-kira kita siapkan anggarannya Rp3 triliun untuk menambah sekian ratus ribu SR (sambungan rumah),” ujar Endra dalam konferensi pers World Water Forum di Bali, pada Kamis, 23 Mei 2024.
- Dibahas di WWF 2024, Mari Mengenal Subak Bali
- Long Weekend Waisak, Berikut Ide Kegiatan Seru Selama Libur
- Produksi Rokok Menurun, Industri Kertas Pelinting Justru Menjanjikan
Pada tahap pertama, anggaran sebesar Rp1,2 triliun digunakan untuk membangun 370.000 SR. Rincian anggaran untuk tahap kedua, termasuk sisa target SR yang akan dibangun, belum dijelaskan secara detail.
Endra mengungkapkan jumlah sambungan rumah ditambah agar meningkatkan penyediaan air bersih. “Jadi kita tambahkan SRnya untuk bisa meningkatkan coverage layanan air bersih kita. Jadi ini bukan dengan membangun treatment plan baru, tidak. tapi treatment plan-nya ini sudah ada pengolahan airnya,” tutur dia.
“Jadi, yang sekarang ada source (air)nya tapi belum ada tapnya itu yang kita sambungkan. Jadi, kita buatkan pipanya sampai ke SR itu mulai tahun ini. Sekarang sedang disiapkan programnya bersama Pemda dan Bappenas dan Kemenkeu,” paparnya
Program inpres air minum ini akan disusun bersama Pemda, Bappenas, dan Kementerian Keuangan. Inpres ini termasuk dalam kompendium yang dihasilkan dalam World Water Forum ke-10 di Bali.
Kompendium yang disepakati dalam WWF mencakup 113 proyek senilai USD9,4 miliar atau sekitar Rp150,4 triliun. Salah satu proyek dalam kompendium tersebut terkait dengan inpres.
Pemerintah akan mempercepat penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik untuk memenuhi hak dasar masyarakat dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
“Untuk (proyek) yang di Indonesia, yang paling besar memang dari sisi sanitasi air minum, salah satunya (terkait) inpres,” jelas Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/Bappenas Ervan Maksum, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Instruksi tersebut mulai berlaku sejak 29 Januari 2024. Dalam instruksi tersebut, Jokowi memerintahkan kepada 9 Kementerian dan Lembaga untuk mempercepat pemenuhan penyediaan air minum dan sanitasi.
“Diperlukan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2O2O-2O24 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/ Sustainable Development Goals (SDGs),” tulis beleid tersebut.
Instruksi Presiden tersebut ditujukan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.
Kemudian, Menteri Kesehatan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.
- PGN Rilis Layanan Pemanfaatan LNG Domestik Untuk Industri
- Harga Bawang Putih Melambung, Ini Biang Keroknya
- Indonesia Targetkan 15 Juta Kendaraan Listrik di 2030, Nikel Jadi Andalan
Garis besarnya, 9 Kementerian/Lembaga serta Kepala Pemerintah Daerah tersebut diminta untuk melakukan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi melalui perluasan sistem penyediaan air minum (SPAM), jaringan perpipaan terbangun utamanya melalui pembangunan SR dan penyediaan air baku.
Serta melakukan penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik melalui perluasan layanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) dan perluasan layanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) dari Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) terbangun.