Pemerintah Siap Layani Jemaah Haji, Menag: Biaya BPIH Lebih Besar dari BIPIH
- Ratas tersebut dihadiri Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang angkat bicara dan memastikan bahwa pemerintah sudah siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai kembali ke tanah air.
Nasional
JAKARTA – Presiden Joko Widodo memimpin Rapat Terbatas (Ratas) pada Selasa, 17 Mei 2022 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Rapat tersebut diselenggarakan sebagai bentuk persiapan pelaksanaan ibadah haji 1443 Hijriah.
Ratas tersebut dihadiri Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang angkat bicara dan memastikan bahwa pemerintah sudah siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai kembali ke tanah air.
Terkait dengan persiapan pelaksanaan ibadah haji, Menag menyampaikan beberapa hal. Salah satunya terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang berbeda dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). BPIH lebih besar dari BIPIH yang harus dibayarkan oleh Jemaah haji.
- 5 Aset Kripto Ini Diprediksi Akan Bearish di Minggu Ketiga Mei 2022
- Siap-siap! Sebentar Lagi Tol Taba Penanjung - Bengkulu Dioperasikan, Waktu Tempuh Cuma 15 Menit
- Aset Kripto Terra (LUNA) Turun Nyaris 100 Persen dalam Sehari dan Seminggu Terakhir, Apa yang Terjadi?
“Biaya penyelenggaraan ibadah haji itu lebih besar, sementara yang dibayarkan oleh jemaah itu tidak lebih besar dari biaya yang sesungguhnya diperlukan,” tegas dia.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu yang juga mengikuti acara Ratas tersebut.
Dirinya mengatakan bahwa pembiayaan ini sudah sesuai dengan kesepakatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). BIPIH yang harus dibayarkan setiap jemaah sekitar Rp39,9 juta. Adapun BPIH yang diperlukan adalah Rp81,7 juta.
Tidak hanya itu, Anggito kembali menegaskan bahwa seluruh biaya penyelenggaran ibadah tersebut telah disiapkan baik dalam mata uang Rupiah maupun Rial.
Adapun skema yang akan disiapkan pemerintah antara lain memberi syarat kepada para calon jemaah haji untuk melakukan vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Selain itu, kebijakan pemerintah Arab Saudi menekankan setiap para calon jemaah haji tahun ini harus berusia di bawah 65 tahun. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia siap mengikuti kebijakan tersebut. Hal tersebut jika tidak dilaksanakan maka, secara otomatis sistem pemerintahan Arab Saudi akan menolak calon peserta jamaah haji.