Pemerintah Siapkan Aturan TKDN untuk Perangkat 5G
Pemerintah sedang menyiapkan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 5G.
Nasional
JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) Johnny Plate mengatakan saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 5G.
“Aspek TKDN perangkat 5G terus bersinergi dengan Kementerian Perindustrian merumuskan kebijakan paling tepat sebagaimana dilakukan TKDN pada perangkat 4G,” kata Johnny, dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR, dikutip Rabu, 7 April 2021.
Hingga kini, ia belum mengungkapkan berapa besaran TKDN bagi perangkat 5G nantinya. Namun demikian, kemungkinannya bisa sama seperti perangkat 4G.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Sebagai catatan, perangkat 4G yang beredar di Indonesia harus memenuhi TKDN minimal 30%.
“Nilai TKDN perangkat 5G setidak-tidaknya sama dengan nilai handset 4G, yaitu 30%,” terang dia.
Untuk BTS 5G dengan teknologi Open Radio Access Network (RAN), akan ada kerja sama riset antara PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) dengan vendor global.
Kajian insentif dari Kementerian Perindustrian serta pelaku industri, kata Johnny, memiliki tujuan untuk mendorong Indonesia sebagai negara produsen. Jadi, Indonesia tidak semata-mata pasar dan negara konsumen saja.
Johnny memang belum menjelaskan kapan dan di mana implementasi 5G nantinya digelar di tanah air. Namun, saat ini Indonesia melakukan penataan awal dari seluruh aspek yang memungkinkan kesiapan pada pengembangan 5G.
Ia menjelaskan secara komersial, bukan Kominfo yang melakukan deployment 5G, tapi operator seluler. Wilayah pun akan bergantung pada kajian fisibilitas yang dilakukan oleh operator seluler.
“Misalnya untuk wilayah-wilayah perkotaan tertentu dan destinasi wisata tertentu, industrial coverage secara keekonomian bisnis oleh operator seluler atau institusi unit usaha,” kata Johnny.