<p>Ilustrasi: Warga mengenakan APD usai berbelanja di supermarket tenant Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, Rabu 3 Juni 2020/Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Pemerintah Siapkan Payung Hukum Revisi Perpres APBN dalam Dua Pekan

  • Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF),  Febrio N. Kacaribu menyebut payung hukum revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.54/ 2020 mengenai postur anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN) 2020 bakal siap dalam satu sampai dua minggu mendatang. Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah perlu merevisi Perpres 54/2020 lantaran defisit anggaran menjadi 6,34% dari Produk Domestik Bruto […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF),  Febrio N. Kacaribu menyebut payung hukum revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.54/ 2020 mengenai postur anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN) 2020 bakal siap dalam satu sampai dua minggu mendatang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah perlu merevisi Perpres 54/2020 lantaran defisit anggaran menjadi 6,34% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sebesar Rp1.039,2 triliun pada Rancangan APBN-Perubahan 2020, dari asumsi sebelumnya sebesar 5,07% PDB atau Rp852,9 triliun.

“Ini untuk memastikan agar pertumbuhan ekonomi tidak negatif. Selain itu, untuk menekan pertumbuhan angka pengangguran dan kemiskinan,” kata Febrio dalam diskusi virtual BKF, Kamis, 4 Mei 2020.

Febrio mengurai lebih lanjut jika kontraksi ekonomi tahun ini tidak bertambah berat, dia berharap revisi ini dapat memitigasi pertumbuhan ekonomi pada 2021 dan 2022.

Perubahan Postur

Dengan perubahan postur instrumen fiskal tersebut, pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi 2020 masih dapat menyentuh angka 2,3%. Namun, jika kontraksi terus terjadi, pertumbuhan ekonomi domestik bisa terkontraksi lebih dalam dibanding kuartal I 2020 yang hanya tumbuh 2,97% secara tahunan.

“Untuk prediksi pertumbuhan 2020, seperti saya sampaikan, pemerintah menggunakan tetap ‘baseline’ antara 2,3% hingga negatif 0,4%, namun dari sisi kuartal, kemungkinan kuartal II akan lebih berat,” kata Sri Mulyani, Rabu, 3 Juni 2020.

Dengan perubahan postur APBN saat ini,  pendapatan negara kembali dikoreksi dari sebelumnya Rp1.760,9 triliun akan mengalami penurunan menjadi Rp1.699,1 triliun. Dengan penerimaan pajak perpajakan, dari Rp1.462,6 triliun akan menjadi Rp1.404,5 triliun.

Di sisi lain, belanja negara untuk kebutuhan pemulihan dan penanganan COVID-19 harus meningkat dari yang tertuang dalam Perpres 54/2020 sebesar Rp2.613,8 triliun menjadi Rp2.738,4 triliun atau naik sebesar Rp124,5 triliun.