Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM
Nasional

Pemerintah Siapkan Regulasi Perpanjang Kontrak Freeport

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan reulasi untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT  Freeport Indonesia (PTFI) yang akan habis 2041 mendatang.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA -  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan reulasi untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT  Freeport Indonesia (PTFI) yang akan habis 2041 mendatang.

Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakn bahwa perpanjangan kontrak akan dilakukan sepanjang sumber daya mineral di tambang milik PTFI masih ada, serta memiliki fasilitas smelter yang terintegrasi untuk menjaga kesinambungan.

"Jadi memang sudah termasuk sebetulnya dalam aturan, sehingga memang aturan turunannya yang sekarang lagi kita siapin,” ungkapnya kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.

Menteri ESDM ini, menilai pembahasan perpanjangan kontrak ini berhubungan langsung dengan keberlanjutan usaha, pasalnya PTFI membutuhkan kepastian pasokan tembaga setelah smelternya rampung tahun depan.

Dalam pembahasan perpanjangan kontrak, rencananya tidak akan disertai ketentuan Freeport untuk langsung melepas porsi sahamnya ke pemerintah. Divestasi saham Freeport memang akan dilakukan hanya saja mengikuti regulasi yang telah ada dilakukan bertahap.

Bahkan Arifin juga mensyaratkan PTFI untuk terus menambah kapasitas pengelolaan mineral mentah atau hilirisasi, termasuk pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter. Sebelumnya pemerintah telah menunjukkan tanda-tanda akan memperpanjang kontrak Freeport meskipun kontrak yang ada sekarang baru akan berakhir di 2041.

Aturan yang disiapkan untuk mengakomodir perpanjangan kontrak, Pemerintah menilai cadangan mineral di Papua masih cukup besar dan keinginan berinvestasi Freeport juga belum menurun.