Ilustrasi kewajiban 48 obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada pemerintah mencapai Rp110,45 triliun / Grafis: Deva Satria/TrenAsia
Nasional

Pemerintah Sita Aset Tanah Obligor BLBI Seluas 529 Hektare, Salah Satunya di Lippo Karawaci

  • Pemerintah lewat satuan tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita aset milik obligor BLBI pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Nasional
Laila Ramdhini

Laila Ramdhini

Author

JAKARTA - Pemerintah lewat satuan tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)  telah menyita aset milik obligor BLBI pada Jumat, 27 Agustus 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Satgas BLBI sudah menguasai 49 bidang tanah yang terletak di empat lokasi dengan luas 529 hektare.

"Luas seluruh asetnya 5.291.200 meter persegi. Lokasinya ada di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Tangerang," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Penguasaan Aset Eks BLBI di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2021.

Sri mengungkapkan pemerintah telah melakukan penguasaan tanah dengan memasang tiang di empat lokasi tersebut. Diharapkan, hal ini akan mencegah pihak-pihak yang mencoba untuk menggunakan lahan itu secara ilegal.

Secara rinci, Sri menjelaskan 49 bidang tanah tersebut pertama, terdiri atas 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang, Banten.

Kedua, tanah seluas 3.295 meter persegi di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Ketiga, tanah seluas 15.785 meter persegi  di Jalan Bukit Raya Km. 10, Gg. Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail - Bukit Raya.

Terakhir, dua bidang tanah total seluas 5.004.420 meter persegi yang berada di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seluas 2.013.060 meter persegi dan Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor seluas 2.991.360 meter persegi.

Sri Mulyani menyebutkan saat ini Satgas BLBI sedang berfokus menguasai aset-aset obligor di dalam negeri. Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan ke depannya Satgas akan mengejar berbagai aset debitur maupun obligor yang berada di luar negeri. Tentunya, dengan yurisdiksi dan sistem hukum yang berbeda sehingga membutuhkan proses hukum yang akan lebih kompleks.

"Kami tidak akan mengenal lelah dan menyerah. Kami akan terus berusaha mendapatkan kembali hak negara untuk bisa dipulihkan," ucap dia.

Selain itu, ia pun mengimbau kepada para obligor dan debitur agar bisa memenuhi semua panggilan Tim Satgas BLBI untuk menyelesaikan kewajiban yang sudah 22 tahun belum diselesaikan.

"Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor, termasuk kepada keturunannya, agar kita mendapatkan kembali hak negara," tutup Sri Mulyani.

Untuk tahap berikutnya Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total 15.288.175 meter persegi, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.