Pemerintah Subsidi Rp7 Juta Semua Anggota Keluarga untuk Beli Motor Listrik
- Kebijakan baru ini menjadi dasar utama dalam percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri
Industri
JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah strategis untuk memperluas program bantuan pembelian motor listrik roda dua sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat perkembangan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.
Pemerintah mengumumkan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, yang mengubah dan memperluas ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Kebijakan baru ini menjadi dasar utama dalam percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri, sejalan dengan upaya global untuk mengurangi dampak lingkungan dan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Dalam rangka mendorong adopsi kendaraan listrik, pemerintah telah memutuskan untuk memperluas program bantuan pembelian motor listrik roda dua.
Dilansir dari kemenperin.go.id, Selasa, 29 Agustus 2023, Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam Permenperin 21/2023 adalah penambahan ketentuan penerima program bantuan.
Pemerintah telah memutuskan bahwa bantuan ini akan diberikan untuk satu kali pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. Dalam hal ini, setiap anggota keluarga dengan NIK yang sama memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan.
- Investasi Rp150 Miliar, KPMG Targetkan Skala Perusahaan Tumbuh 3 Kali Lipat
- Kementerian PUPR Mulai Bangun 47 Rusun ASN di IKN
- Barbarossa, Bajak Laut yang jadi Pahlawan Nasional
Pemerintah akan memberikan potongan harga sebesar Rp7 juta kepada masyarakat yang membeli satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua. Langkah ini diharapkan dapat membuat harga kendaraan listrik menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat, dan mendukung pertumbuhan industri kendaraan listrik di dalam negeri.
Selain itu, Permenperin 21/2023 juga menegaskan bahwa dalam proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelayakan penerima program bantuan serta menjaga transparansi dan akurasi data.
Dengan langkah ini, pemerintah optimis bahwa penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi sebesar Rp7 juta akan mencapai target 200.000 unit pada tahun 2023. Harapan ini semakin memperkuat komitmen Indonesia dalam mengembangkan industri kendaraan listrik, mengurangi emisi, dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Kebijakan perluasan program bantuan pembelian motor listrik roda dua ini tidak hanya akan mendorong adopsi kendaraan listrik, tetapi juga akan menciptakan peluang baru bagi pemangku kepentingan di sektor kendaraan listrik, meningkatkan lapangan kerja, dan memberikan kontribusi positif terhadap visi Indonesia sebagai negara yang ramah lingkungan. Dengan langkah-langkah yang diperhitungkan ini, Indonesia bergerak maju dalam menghadapi tantangan global sambil mendorong inovasi dan perkembangan dalam industri otomotif berkelanjutan.