<p>Petugas medis beraktivitas di ruang bersalin &#8220;Taman Cinta&#8221; khusus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Pemerintah Sudah Biayai Pasien COVID-19 di Rumah Sakit Rp15 Triliun

  • Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah membayarkan total Rp14,5 triliun untuk pembiayaan perawatan pasien COVID-19 pada lebih dari 1.600 rumah sakit sejak Maret hingga Desember 2020.

Nasional

Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah membayarkan total Rp14,5 triliun untuk pembiayaan perawatan pasien COVID-19 pada lebih dari 1.600 rumah sakit sejak Maret hingga Desember 2020.

“Sampai sekarang ini total yang sudah kami bayarkan Rp14,526 triliun lebih, hampir Rp15 triliun sebenarnya mulai dari Maret sampai sekarang ini, untuk sekitar 1.683 rumah sakit,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dilansir Antara, Rabu, 27 Januari 2021.

Perihal adanya kabar bahwa rumah sakit swasta menyatakan belum dibayarkan biaya klaim pelayanan COVID-19, Kadir menjelaskan memang terdapat kendala teknis dalam proses pembayaran RS untuk klaim yang masuk pada akhir Desember dikarenakan pergantian tahun.

“Untuk Januari ini belum ada yang kami bayarkan karena anggaran yang akan kita bayarkan itu masih berproses di Kementerian Keuangan, jadi memang anggarannya belum cair,” kata Kadir.

Direktur Utama RS Pertamedika Fathema Djan Rachmat mengakui memang ada keterlambatan dari pemerintah dalam pembayaran klaim pasien COVID-19 pada Januari 2021. Namun direktur utama RS milik BUMN Pertamina itu menyebutkan bahwa selama ini tidak mendapatkan kendala keterlambatan pembayaran dari pemerintah untuk perawatan pasien COVID-19.

“Secara umum sangat lancar pembayaran yang dilakukan Kemenkes serta verifikasinya melalui BPJS. Ada kterlamabatan baru terjadi di Januari karena memasuki tahun yang baru, tapi secara umum 50 persen pembayaran di muka dilakukan setelah verifikasi dua minggu dibayarkan sangat baik,” kata Fathema.

Kadir menegaskan berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular bahwa biaya perawatan pasien atas penyakit yang menyebabkan wabah seperti COVID-19 seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.

Dia menekankan tidak dibenarkan apabila ada pasien yang diharuskan membayar atau pihak rumah sakit yang menarik biaya perawatan kepada pasien COVID-19. (SKO)