Warga Surabaya Diimbau Pemerintah Tidak Bayar Parkir Jika Tidak Diberi Karcis
Nasional & Dunia

Pemerintah Surabaya Imbau Warga Tidak Bayar Parkir Jika Tidak Diberi Karcis

  • Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dengan tegas meminta seluruh warganya untuk tidak membayar retribusi parkis jika tidak diberikan karcis.

Nasional & Dunia

Justina Nur Landhiani

JAKARTA - Persoalan tentang parkir memang sering jadi perbincangan banyak orang, termasuk bagi warga Surabaya. Pasalnya, persoalan retribusi parkir memang seringkali membuat gaduh dan menimbulkan kerugian bagi warga Kota Pahlawan.

Melihat kondisi tersebut, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dengan tegas meminta seluruh warganya untuk tidak membayar retribusi parkis jika tidak diberikan karcis.

"Kalau ada parkir yang bayarnya tidak ada karcis, jangan dibayar, di manapun. Nanti tolong kalau ada yang bayar, kasih uangnya, foto (juru parkir) kasih ke saya. Tapi saya minta warga Surabaya jangan pernah mau bayar," kata Wali Kota Eri Cahyadi seperti yang dikutip Trenasia.com dari Pemerintah Kota Surabaya pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Akan tetapi, apabila Juru Parkir (Jukir) yang tetap memaksa meminta uang meski tidak memberikan karcis parkir sebelumnya, Wali Kota Eri meminta agar warga segera menghubungi Command Center (CC) 112. Wali Kota Eri mengaku bahwa ia sebelumnya mendapat pengaduan langsung dari warga soal layanan parkir yang tidak diberikan karcis. Peristiwa itu menimpa seorang warga ketika parkir di Rumah Sakit (RS) Siloam dan di depan Kantor BPJS Kesehatan.

Selain itu, Wali Kota Eri juga mengingatkan kepada seluruh Jukir di Surabaya agar tidak menarik besaran retribusi parkir melebihi ketentuan. Hal itu perlu diterapkan baik itu untuk retribusi parkir kendaraan roda dua atau roda empat. Jika sudah ada karcis parkirnya, maka retribusi parkir harus mengikuti karcis. Jika harga atau retribusi parkir tercantum Rp2.000, maka yang dibayar Rp2.000, jika Rp5.000 untuk mobil maka harga parkir yang harus dibayar tetap Rp5.000.

Menurut Wali Kota Eri, tindakan nakal ini bisa saja dilakukan oleh Jukir liar atau petugas parkir yang berada di bawah pembinaan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. Wali Kota Eri juga menambahkan bahwa Jukir RS Siloam telah ditindak dan diberikan sanksi Tipiring sekaligus dicabut dari petugas parkir. 

"Kayak (Jukir) Siloam sudah kita tindak, kita sanksi Tipiring dan sekaligus dicabut dari petugas parkir. Itu resmi, tapi dia tidak memberikan karcis, langsung copot," ungkapnya.

Oleh karena itu, Wali Kota Eri meminta warga Surabaya agar berani dan tegas meminta karcis parkir kepada Jukir. Ia juga mengaku tidak ingin melihat warganya tertindas akibat persoalan parkir yang retribusinya tidak sesuai dengan ketentuan.

Wali Kota Eri mengakui, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak bisa mengontrol atau mengawasi seluruh titik parkir di Kota Pahlawan. Oleh karena itu, apabila ada warga yang mengalami kerugian soal pelayanan parkir, ia meminta untuk melapor ke CC 112.

Sebagaimana diketahui, ketentuan terkait pemberian karcis parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Dalam Pasal 19 Perda Surabaya No 3 Tahun 2018 disebutkan, bahwa petugas parkir berkewajiban memberikan karcis parkir, tanda bukti, atau tanda bayar yang resmi dan sah kepada pengguna jasa parkir serta menuliskan nomor kendaraan yang parkir untuk setiap kali parkir.