Pemerintah Susun Peta Jalan TKDN Khusus Jargas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun peta jalan (roadmap) penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk pelaksanaan program pembangunan jaringan gas atau jargas.
Nasional
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun peta jalan (roadmap) penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk pelaksanaan program pembangunan jaringan gas atau jargas.
Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji mengungkapkan, saat ini TKDN pada kegiatan pembangunan jargas masih sangat rendah karena beberapa bahan baku material masih impor.
“Ditjen Migas akan membuat roadmap penggunaan TKDN,” kata Tutuka dalam laman resmi, Kamis, 11 Maret 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Keberadaan program jargas diharapkan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal. Sehingga dapat membantu perekonomian wilayah setempat.
Pembangunan jargas sendiri bertujuan memberikan akses energi kepada masyarakat, menghemat pengeluaran biaya bahan bakar gas bumi. Membantu ekonomi masyarakat menuju ekonomi masyarakat mandiri dan ramah lingkungan, serta mengurangi beban subsidi bahan bakar minyak (BBM) atau LPG pada sektor rumah tangga.
Menurut Tutuka, pembangunan jargas merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang mendukung diversifikasi energi. Program ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi gas bumi melalui pipa untuk sektor rumah tangga dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara untuk pengoperasian dan pengembangannya ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebagaimana diketahui, realisasi program jargas sejak 2009 dan sampai saat ini 535.555 SR. Target pembangunan Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga berdasarkan RPJMN sebesar 4 juta SR pada 2024.
Pada 2021, pemerintah menargetkan pembangunan Jargas di 21 Kabupaten/Kota yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2020, namun anggarannya direalokasi untuk penanganan COVID-19. (SKO)