Industri

Pemerintah Tanggung Pajak PPh 21, Karyawan Terima Gaji Penuh

  • JAKARTA–Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan stimulus fiskal jilid II dengan salah satunya adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan sektor industri selama enam bulan. Insentif terhadap PPh 21 tersebut sepenuhnya akan ditanggung pemerintah sebagai bentuk dorongan aktivitas konsumsi masyarakat di tengah tekanan virus corona. “Pembebasan pajak akan ditanggung pemerintah untuk industri,” katanya […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA–Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan stimulus fiskal jilid II dengan salah satunya adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan sektor industri selama enam bulan.

Insentif terhadap PPh 21 tersebut sepenuhnya akan ditanggung pemerintah sebagai bentuk dorongan aktivitas konsumsi masyarakat di tengah tekanan virus corona.

“Pembebasan pajak akan ditanggung pemerintah untuk industri,” katanya dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu 11 Maret 2020.

Meski sudah dipastikan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, tidak menyebut kapan kebijakan ini akan dimulai karena masih menunggu kepastian hukumnya.

“Mudah-mudahan April bisa disahkan. Berlakunya selama enam bulan. Begitu kami bikin, dalam enam bulan akan kami kaji lagi efeknya seperti apa,” ucapnya.

Sementara itu, Airlangga memastikan insentif fiskal tersebut akan diberikan kepada sektor manufaktur. “Sektornya manufaktur, semua manufaktur,” jelasnya.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008, PPh Pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Sedangkan PPh Pasal 25 adalah wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya. (SKO)