Pemerintah Targetkan 14 Juta Kendaraan Listrik Mengasapal Tahun 2030
- Pemerintah telah menggambarkan peta jalan untuk mencapai tujuan tersebut yang melibatkan serangkaian kebijakan yang mendukung implementasi penggunaan kendaraan listrik .
Nasional
JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah menetapkan target ambisius untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di tanah air. Pemerintah berupaya untuk mencapai target penggunaan dua juta mobil dan 12 juta motor listrik pada tahun 2030. Atau total 14 juta kendaraan.
Langkah ini sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, dan memajukan mobilitas yang berkelanjutan.
Sebagaimana dikutip dari Antara Rabu, 8 November 2023, Pemerintah telah menggambarkan peta jalan untuk mencapai tujuan tersebut yang melibatkan serangkaian kebijakan yang mendukung implementasi penggunaan kendaraan listrik .
Salah satunya yaitu peluncuran program insentif yang dimulai pada bulan September 2023. Program ini akan berjalan selama dua tahun dan akan memberikan insentif bagi pemilik satu juta motor listrik dan 100.000 mobil listrik.
- Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman: Jabatan Milik Allah
- Langkah Dekarbonisasi, Bus Listrik Damri Resmi Beroperasi di Bandung
- Prudential Luncurkan Program PRUPriority Hospitals untuk Tingkatkan Layanan Medis Pemegang Polis
Perkembangan penggunaan kendaraan listrik juga mendorong perluasan infrastruktur yang mendukungnya. Pemerintah provinsi diminta untuk mengkaji kembali penambahan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang diperlukan pada tahun 2024. Tujuannya untuk mendukung pertumbuhan kendaraan listrik dan memastikan ketersediaan fasilitas pengisian yang memadai.
Meskipun persentase jumlah kendaraan listrik di jalan-jalan Indonesia saat ini masih relatif kecil, terdapat tanda-tanda pertumbuhan yang positif. Terjadi kenaikan sekitar satu persen jumlah kendaraan listrik, meskipun belum mencapai potensi penuh, kenaikan ini menunjukkan tren pertumbuhan positif dari tahun ke tahun.
Dengan peningkatan jumlah produsen kendaraan listrik dan program intensif yang mendukung, diharapkan akan ada peningkatan yang signifikan hingga akhir tahun.
Salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan industri kendaraan listrik adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Saat ini, produsen kendaraan listrik yang dapat mengikuti program intensif harus mencapai tingkat TKDN sebesar 40 persen.
Hal ini bertujuan untuk mendorong produksi komponen dalam negeri, sehingga menciptakan lapangan kerja, dan mendukung industri nasional.
Pemerintah berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk produsen, guna melanjutkan penambahan jumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan mendukung pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Dengan upaya bersama ini, Indonesia diharapkan dapat bergerak maju menuju mobilitas yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan dalam rangka mencapai target pada tahun 2030.