Pemerintah Targetkan 15 Juta Kendaraan Listrik Mengaspal Tahun 2030, Berikut Sederet Persiapannya
- Hingga Bulan Mei 2024, jumlah kendaraan listrik di Indonesia mencapai 144.547 unit, yang terdiri dari sepeda motor roda dua, tiga, kendaraan penumpang, serta bus dan truk.
Transportasi dan Logistik
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menargetkan penggunaan 13 juta kendaraan roda dua listrik (e-2W) dan 2 juta kendaraan roda empat listrik (e-4W) pada tahun 2030.
Untuk mencapai target tersebut, Deputi Transportasi dan Infrastruktur Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menekankan pentingnya kendaraan listrik yang terjangkau bagi masyarakat. Selain itu, pengembangan infrastruktur yang memadaI, seperti stasiun pengisian daya, juga menjadi prioritas pemerintah guna mendukung transisi kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.
“Untuk mewujudkan EV di Indonesia, kita perlu membuatnya tersedia, terjangkau serta menyediakan infrastruktur yang baik dan kendaraan yang andal,” terang Rachmat dikutip dari pernyataan resmi di Jakarta, Kamis, 19 September 2024.
Kemenko Marves bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Asia Electric Mobility Initiative (AEML), Rocky Mountain Institute (RMI), ENTREV, dan International Energy Forum (IEF), untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Hambatan seperti kebijakan, pembiayaan, infrastruktur, serta kesadaran dan keterlibatan konsumen menjadi fokus kerja sama ini.
- BBCA dan BMRI Terdepan Usai Suku Bunga Turun, Begini Prospeknya
- Lippo Karawaci Jual Saham SILO Rp6,9 Triliun untuk Bayar Utang
- Inilah Perusahaan-Perusahaan di Indonesia yang Memanfaatkan PLTS
Populasi Kendaraan Listrik di Indonesia
Hingga Mei 2024, jumlah kendaraan listrik di Indonesia mencapai 144.547 unit, yang terdiri dari sepeda motor roda dua, tiga, kendaraan penumpang, serta bus dan truk.
Ditinjau dari sisi industri otomotif roda dua, baru 19 dari total 54 pabrikan yang telah memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Kini, salah satu kebijakan yang gencar disosialisasikan pemerintah adalah kewajiban memenuhi standar TKDN 40% untuk semua kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua yang akan menerima bantuan subsidi pembelian.
“Dari 54 pabrik industri otomotif yang kita miliki, baru 19 industri yang terkurasi melalui syarat 40 persen TKDN dan dapat mengikuti program bantuan pembelian KBLBB roda dua,” terang Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, Kamis, 20 Mei 2024 yang lalu.
- BBCA dan BMRI Terdepan Usai Suku Bunga Turun, Begini Prospeknya
- Lippo Karawaci Jual Saham SILO Rp6,9 Triliun untuk Bayar Utang
- Inilah Perusahaan-Perusahaan di Indonesia yang Memanfaatkan PLTS
Jumlah SPKLU di Indonesia
Hingga bulan Agustus 2024, Indonesia berhasil meningkatkan infrastruktur kendaraan listrik. Diketahui kini Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) jumlahnya telah mencapai 2.015 unit di berbagai lokasi strategis.
Jumlah Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) juga tumbuh Signifikan, kini SPBKLU jumlahnya mencapai 2.182 unit dan tersebar di seluruh penjuru tanah air.
Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis PLN, Hartanto Wibowo, mengklaim langkah-langkah yang diambil oleh PLN, seperti peningkatan infrastruktur pengisian dan penukaran baterai, memberikan dampak positif terhadap peningkatan pengguna kendaraan listrik di Indonesia.
"Layanan Home Charging juga berhasil kami tingkatkan. Tercatat peningkatannya mencapai 152 kali lipat dibanding tahun 2021 dari 118 pengguna, menjadi 18.000 pengguna," ujar Hartanto dalam keterangan resmi, Senin, 9 September 2024.