Pemerintah Targetkan Komisi Nasional Disabilitas Terbentuk Tahun Ini
JAKARTA – Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas ditargetkan akan terbentuk pada tahun 2020. Angkie Yudistira sebagai Staf Khusus Presiden Joko Widodo mengatakan, saat ini proses pembentukan Komnas Disabilitas tersebut sudah berjalan. “Status sudah di Sekretariat Negara, artinya kami berharap 2020 ini Komnas Disabilitas akan segera terbentuk,” ujarnya seperti dikutip dalam laporan Kompas (19/2/2020). Pembentukan Komnas tersebut […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas ditargetkan akan terbentuk pada tahun 2020.
Angkie Yudistira sebagai Staf Khusus Presiden Joko Widodo mengatakan, saat ini proses pembentukan Komnas Disabilitas tersebut sudah berjalan.
“Status sudah di Sekretariat Negara, artinya kami berharap 2020 ini Komnas Disabilitas akan segera terbentuk,” ujarnya seperti dikutip dalam laporan Kompas (19/2/2020).
Pembentukan Komnas tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak para disabilitas mulai dari pusat hingga daerah. Sesuai dengan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dalam pasal 131 disebutkan, dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, dibentuk Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen.
Di samping itu, disebutkan pula pasal 132 ayat 1 yang menjelaskan tugas Komnas Disabilitas, meliputi pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Dalam hal ini, Angkie menekankan isu disabilitas sebagai bagian dari lintas sektoral sehingga ia berharap seluruh kementerian dapat segera menyelesaikan peraturan tersebut. Program Nawacita 2 juga menyebutkan bahwa pemerintah memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas, termasuk memperluas akses pendidikan dan lingkungan sosial, serta menyediakan fasilitas yang ramah disabilitas pada transportasi umum.
Komnas HAM sendiri dalam situs resminya menyatakan bahwa pembentukan Komnas Disabilitas merupakan hal krusial karena akan berdampak pada posisi penyandang disabilitas di pemerintahan, sekaligus sebagai tempat penggerak implementasi penyandang disabilitas.
Dengan demikian, harapan kedepannya tidak ada lagi kebijakan pemerintah yang mendiskriminasikan penyandang disabilitas.