Pemerintah Terapkan Regulasi Pajak Karbon
- Tujuan utama dari pajak karbon adalah mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam upaya mengurangi emisi karbon yang merusak lingkungan. Lebih dari sekadar menjadi sumber pendapatan, pajak karbon dirancang untuk memotivasi perubahan perilaku terutamanya pelaku industri agar lebih ramah lingkungan.
Hukum Bisnis
JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis dalam mengantisipasi krisis iklim dengan menerapkan pajak karbon dan meluncurkan Bursa Karbon Indonesia di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini menandai kontribusi konkret Indonesia ini dalam upaya global untuk mengurangi emisi karbon dan merespons perubahan iklim yang menjadi perhatian global.
Tujuan utama dari pajak karbon adalah mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam upaya mengurangi emisi karbon yang merusak lingkungan. Lebih dari sekadar menjadi sumber pendapatan, pajak karbon dirancang untuk memotivasi perubahan perilaku terutamanya pelaku industri agar lebih ramah lingkungan. Implementasi pajak karbon akan menjadi alat yang efektif untuk mengubah kesadaran masyarakat terhadap pentingnya berkontribusi dalam upaya pelestarian bumi.
“Pajak karbon implementasinya bukan hanya serta merta untuk penerimaan, tetapi untuk mendorong mekanisme perubahan perilaku dari masyarakat kita,” kata epala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Adi Budiarso , dilansir antara, Rabu, 11 Oktober 2023.
Meskipun pemerintah telah mengumumkan langkah-langkah awal dalam pengenalan pajak karbon, regulasi terkait masih dalam proses pembahasan mendetail. Regulasi berkaitan dengan pajak karbon,Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) ditargetkan akan selesai pada tahun 2024.
- Debut Moto3 MotoGP Mandalika 2023, Ini Profil Arbi Aditama Cah Purworejo
- Debut BABYMONSTER Diundur, Begini Kondisi Saham YG Entertainment
- Bukit Asam Budidayakan Kaliandra Merah untuk Biomassa
Pemerintah sedang mempertimbangkan berbagai aspek penting, termasuk mekanisme perdagangan karbon, kesiapan untuk mencapai komitmen National Determined Contribution (NDC), serta kesiapan industri dalam mengikuti regulasi pajak karbon.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Ihsan Priyawibawa, juga menjelaskan bahwa DJP bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) saat ini sedang merumuskan regulasi pajak karbon. Hal ini mencerminkan komitmen serius pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.
Di samping pajak karbon, Indonesia juga telah meluncurkan Bursa Karbon Indonesia, yang dijuluki IDXCarbon, di BEI. Bursa karbon ini akan memberikan platform yang memungkinkan perusahaan dan entitas lain untuk berpartisipasi dalam perdagangan karbon, menciptakan insentif bagi pengurangan emisi karbon. Inisiatif ini memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan dan memperkuat kontribusi Indonesia dalam mengatasi masalah iklim global. Dengan menerapkan pajak karbon dan mendirikan Bursa Karbon Indonesia, Indonesia telah mengambil langkah besar dalam memerangi krisis iklim.