<p>ilustrasi: batubara. Foto: knoxnews</p>
Nasional

Pemerintah Terbitkan PP Perpajakan dan PNBP di Sektor Batubara

  • Penerimaan negara sektor pertambangan batubara memiliki dua rezim yang berlaku yaitu rezim izin yang mengacu kepada ketentuan perundang- undangan dan rezim kontrak dalam bentuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mengacu kepada ketentuan dalam kontrak hingga berakhir.
Nasional
Desi Kurnia Damayanti

Desi Kurnia Damayanti

Author

JAKARTA – Penerimaan negara sektor pertambangan batubara memiliki dua rezim yang berlaku. Ada rezim izin yang mengacu kepada ketentuan perundang- undangan dan rezim kontrak dalam bentuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mengacu kepada ketentuan dalam kontrak hingga berakhir.

Pertama, rezim yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan terdapat dalam pasal 169A UU nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang dan Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba).

Kedua, mengenai rezim kontrak yang berakhir yang dapat diperpanjang menjadi rezim izin yaitu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Dengan adanya upaya peningkatan penerimaan negara, pada tanggal 11 April 2022 pemerintah telah menetapkan dan menerbitkan peraturan Nomor 15 Tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan batubara.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan bahwa dengan adanya PP ini bisa memberikan kejelasan mengenai kewajiban pajak penghasilan bagi para pengusaha pertambangan batubara.

“Adanya kepastian hukum mengenai PPh yang lebih baik melalui PP ini diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha di sektor ini dalam menunaikan kewajiban pajak”, tambah Febrio.

Selain bisa memberi kepastian dan kesesuaian dengan rezim, PP ini diharapkan bisa menjadi relevan dalam peningkatan kontribusi sektor pertambangan batubara terhadap perekonomian melalui APBN. 

Pemerintah melakukan pengaturan kembali mengenai penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi IUPK sebagai bentuk kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. 

Pengaturan dilakukan dengan cara mengatur besaran tarif PNBP produksi batubara secara progresif mengikuti kisaran besaran Harga Batubara Acuan (HBA). Dengan begitu, pada saat HBA rendah maka tarif PNBP produksi batubara tidak membebani pemegang IUPK begitu pun sebaliknya, saat harga komoditas naik, negara mendapatkan penerimaan negara dari PNBP produksi batubara.