Pemerintah Tetapkan Batas Harga Tertinggi Swab Test, DPR: Sanksi Harus Tegas
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas harga tertinggi swab test mandiri. Hal ini merupakan jawaban dari keluhan masyarakat yang selama ini kesulitan dalam melakukan swab test lantaran tarifnya yang terlalu tinggi. Namiun, pemerintah diminta untuk memberikan sanksi tegas dari aturan tersebut. Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi […]
Nasional
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas harga tertinggi swab test mandiri. Hal ini merupakan jawaban dari keluhan masyarakat yang selama ini kesulitan dalam melakukan swab test lantaran tarifnya yang terlalu tinggi. Namiun, pemerintah diminta untuk memberikan sanksi tegas dari aturan tersebut.
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah pemerintah yang menetapkan batas tertinggi swab test. Dengan penetapan ini, swab test diharapkan dapat dijangkau oleh masyarakat. Terutama golongan menengah ke bawah.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
“Swab test ini kan sangat penting. Masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan test minimal sekali dua minggu. Jika harganya mahal, tentu masyarakat akan kesulitan,” kata Saleh dalam keterangan resmi, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Menurutnya, swab test ini bukan hanya kebutuhan golongan tertentu saja, melain ini merupakan kebutuhan seluruh masyarakat. Sebab, penyebaran virus COVID-19 tidak pernah mengenal status sosial.
“Bagi masyarakat yang kemampuan ekonominya lemah, diharapkan tetap dapat melakukan swab test. Namun, biayanya disubsidi pemerintah. Kalau masyarakat menengah ke bawah dibebani dengan harga swab test sebesar Rp900.000 , tentu mereka akan kesulitan. Karena itu, perlu anggaran negara untuk membantu mereka,” ungkapnya.
Kendati demikian, aturan tentang batasan harga tertinggi swab test ini dinilai belum lengkap. Sebab, sanksi kepada fasilitas kesehatan dan laboratorium yang melanggar tidak tegas. Karena itu, dikhawatirkan aturan yang baik seperti ini tidak dapat berjalan dengan baik.
Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengumumkan batas tertinggi tarif swab test sebesar Rp900.000. Penetapan tarif ini telah disepakati Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam penjelasannya, komponen jadi menjadi menjadi indikator penentuan batas tarif ini meliputi pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.
Menurut Kadir, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akan segera menandatangani surat edaran tentang batas tertinggi tarif swab test tersebut. Surat itu direncanakan akan diterbitkan pada Senin, 5 Oktober mendatang.
“Tentu kami akan melakukan evaluasi periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen yang kami sebutkan,” ujar Kadir, Jumat, 2 Oktober 2020.