<p>Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah 1442 H. Foto: Humas Kemenag</p>
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha Jatuh pada Akhir PPKM Darurat 20 Juli 2021

  • Pemerintah menetapkan 1 Zulhijjah 1442 Hijriah jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021. Ini berarti Iduladha akan jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021, yang juga hari terakhir masa PPKM Darurat. Hal ini disampaikan setelah Sidang Isbat Awal Zulhijjah 1442 H pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Nasional
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Pemerintah menetapkan 1 Zulhijjah 1442 Hijriah jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021. Ini berarti Hari Raya Iduladha akan jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021, yang juga hari terakhir masa PPKM Darurat. Hal ini disampaikan setelah Sidang Isbat Awal Zulhijjah 1442 H pada Sabtu, 10 Juli 2021.

“Secara mufakat 1 Zulhijah 1442 H ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021. Dan dengan begitu Hari Raya Iduladha akan jatuh pada 20 Juli 2021,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas seusai sidang isbat, Sabtu, 10 Juli 2021.

Yaqut menjelaskan ketinggian hilal di seluruh Indonesia berada pada posisi di atas ufuk, antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit. Selain itu, terdapat laporan hilal terlihat atau teramati.

Sidang isbat kali ini  digelar secara daring yang dipimpin oleh Menag dan dihadiri oleh Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin.

“Seperti kita ketahui, kita terutama yang berada di Jawa dan Bali ini dalam situasi PPKM Darurat. Pemerintah sudah menetapkan PPKM Darurat ini beberapa waktu yang lalu. Karenanya, sidang isbat kali ini pun kita laksanakan sepenuhnya secara daring,” kata Yaqut.

Dalam kesempatan tersebut, Yaqut Cholil juga menyampaikan, dalam rangka menghadapi Hari Raya Iduladha pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait panduan ibadah.

“Saya sudah mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Dan kami berharap masyarakat dapat mengikuti panduan yang ada di dalamnya,” ujarnya.

Pertama, adalah SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kedua, SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Khusus terkait dengan pelaksanaan kurban, Menag menekankan bahwa dalam pelaksanaannya harus mematuhi aturan yang disebutkan dalam surat edaran.

“Khususnya terkait pembagian daging kurban, ini harus menjadi perhatian para panitia, bahwa daging kurban harus diantarkan kepada penerimanya. Tidak boleh ada antrean dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.(RCS)