<p>Menko PMK Muhadjir Effendy saat memberikan keterangan evakuasi WNI di Kapal Diamond Princes, Senin (2/3). / Antara Foto</p>
Nasional

Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia saat Libur Nataru

  • Selama libur Natal dan Tahub Baru 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, seluruh daerah di Indonesia akan menerapkan PPKM Level 3.
Nasional
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA - Pemerintah berupaya memperketat protokol kesehatan selama libur besar Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini guna mencegah lonjakan kasus COVID-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengatakan, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, seluruh daerah di Indonesia secara serentak akan menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Selama libur Nataru itu seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan atau ketentuan-ketentuan (PPKM) level 3," kata Muhadjir dalam keterangan pers di Jakarta dikutip Kamis, 18 November 2021.

Dengan kebijakan tersebut, maka perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan dilarang, sementara untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan meyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Kegiatan ibadah pada PPKM Level 3 maksimal 50%. Demikian juga dengan kegiatan bioskop, tempat wisata dan pusat perbelanjaan maksimal 50%, sampai pukul 21.00 WIB, dengan prokes ketat.

Muhadjir menjelaskan aturan tersebut telah disepakati kementerian, Panglima TNI dan Polri serta lembaga terkait dalam rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo pada Rabu, 17 November 2021.

Penyeragaman penerapan PPKM, kata dia, dilaksanakan dalam artian bahwa terjadi pengetatan aturan mobilitas yang sesuai dengan standar PPKM Level 3.

Dengan demikian, apabila ada daerah yang sudah mencapai PPKM Level 1-2 atau zona hijau semuanya akan menerapkan standar pengetatan sesuai dengan PPKM Level 3.

"Ini berarti seluruh daerah dinyatakan level 3 tapi pengetatan untuk seluruh Indonesia itu akan diberlakukan dengan standar yang diberlakukan atau digunakan untuk level 3," terangnya.

Dia menambahkan, kebijakan baru tersebut akan ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai pedoman pelaksanaannya, selambat-lambatnya pada 22 November 2021.

Secara terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemberlakukan kebijakan baru tersebut sebagai antisipasi pemerintah untuk menekan laju pertumbuhan penyebaran virus di masyarakat.

Belajar dari tahun lalu, ada kecenderungan bahwa setelah libur Nataru ada potensi ledakan kasus di beberapa daerah.

"Memang kasus menurun, tetapi kita harus ekstra waspada terutama menghadapi libur Nataru jangan sampai terjadi lonjakan berikutnya," katanya.