<p>Ilustrasi DAU, DAK, dan DBH/ Sumber: DJPK Kemenkeu</p>
Industri

Pemerintah Tunda DAU/DBH Daerah dengan Anggaran COVID-19 Tak Sesuai

  • Pemerintah mengumumkan adanya kemungkinan penundaan pembayaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) pada Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak memenuhi ketentuan laporan keuangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020.

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

Pemerintah mengumumkan adanya kemungkinan penundaan pembayaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) pada Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak memenuhi ketentuan laporan keuangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020.

Melansir dari laman Sekretariar Kabinet di Jakarta, Senin, 4 Mei 2020, peluang penundaan ini untuk memastikan komitmen Pemda dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Penundaan DAU juga berlaku pada Pemda yang telah menyampaikan laporan APBD namun belum sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan PMK No.35/PMK.07/2020.

Meski begitu, bagi Pemda yang tidak memenuhi kriteria di atas dapat segera merevisi laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada Mei 2020.

Adapun kriteria evaluasi Pemda adalah sebagai berikut:

  1. Rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.
  2. Adanya upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan:
    a. kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kuranganya 35%.
    b. penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian; dan/atau.
    c. perkembangan tingkat pandemi COVID-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai.
  3. Penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan COVID-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah. Ketentuan penundaan DAU tersebut, dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No.10/2020).