<p>Saat ini, karyawan BRI Group  secara keseluruhan berjumlah lebih dari 134.000 orang, di mana mayoritas atau sebanyak 78% didominasi oleh generasi milenial, 16% oleh Gen X, 5% oleh Gen Z, dan 1% oleh Boomers. / BRI</p>
Industri

Pemerintah Turunkan Besaran Bunga Penempatan Dana di Bank Jadi 2,8%

  • JAKARTA – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penurunan besaran bunga penempatan dana pemerintah di bank pelat merah, dari 3,42% menjadi 2,8%. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi. “Besaran bunga tersebut memperhitungkan suku bunga lelang terakhir BI3MRR yang berlaku pada […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penurunan besaran bunga penempatan dana pemerintah di bank pelat merah, dari 3,42% menjadi 2,8%.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi.

“Besaran bunga tersebut memperhitungkan suku bunga lelang terakhir BI3MRR yang berlaku pada September 2020, yakni 3,8% dikurangi 1%,” kata Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan BKF Adi Budiarso di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Meskipun demikian, Adi tidak menyebutkan nilai dana yang akan ditempatkan di Himpunan bank milik negara (Himbara) pada gelombang kedua.

Pada tahap pertama, diketahui pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun untuk mempercepat PEN kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atau Bank Mandiri Rp10 triliun, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI sebesar Rp10 triliun, dan masing-masing Rp5 triliun untuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN.

Di samping itu, total anggaran pemerintah kepada perbankan yang mencapai Rp78,8 triliun ini juga disalurkan ke BPD dan bank swasta.

Adapun rinciannya, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) sebesar Rp2,5 triliun, serta masing-masing Rp2 triliun untuk PT Bank DKI Jakarta sebesar, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM), PT Bank SulutGo, serta masing-masing Rp1 triliun PT Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT Bank DIY.

Penempatan dana berbentuk deposito dengan suku bunga sebesar 80% dari suku bunga repo. Uang tersebut tidak bisa digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) dan valuta asing (valas).