Keterbukaan Informasi Publik
Nasional

Pemerintah Tutupi Informasi Publik, Warga Dapat Gugat ke Komisi Informasi

  • Ketua Komisi Informasi Sumatra Barat Nofal Wiska menyampaikan semua masyarakat berhak untuk tahu dan mendapat informasi dari lembaga pemerintah atau badan publik.

Nasional

Rizanatul Fitri

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat Supardi melakukan sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di Kota Payakumbuh pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

Menurutnya, masayarakat perlu tahu segala informasi dari lembaga pemerintah. Warga dapat menggugat pemerintah ke Komisi Informasi wilayah setempat apabila permintaan terhadap informasi publik tak kunjung dipenuhi selama 10 hari. 

 "Keterbukaan informasi publik adalah hak publik. Semua berhak mendapatkan informasi dari lembaga pemerintah yang dibiayai APBN dan APBD. Mereka mempunyai kewajiban untuk membuka seluas-luasnya semua informasi yang ada di lembaga tersebut," terang Supardi dikutip dari laman Pemprov Sumbar, Senin, 21 Agustus 2023.

Supardi menerangkan, Perda Nomor 3 Tahun 2022 berisikan tentang pasal-pasal yang mengatur informasi terkait suatu hal yang boleh dan tidak boleh diketahui oleh masyarakat. 

Hal itu seperti informasi tentang bencana alam, bencana sosial, sumber penyakit dan lain sebagainya. Selain informasi serta merta, Supardi engatakan informasi yang tersedia setiap saat juga wajib disampaikan ke masyarakat, seperti tentang kebijakan-kebijakan yang ada di lembaga tersebut. "Terakhir informasi yang dikecualikan, seperti masalah pertahananan, personal, atau yang menyangkut informasi mengenai seseorang," tambahnya.

Menurutnya, sukses tidaknya suatu negara dapat diukur dari sampai sejauh mana kepala daerahnya membuka peluang selebar-lebarnya mengenai keterbukaan informasi publik. Sehingga semua informasi yang ada bisa diakses oleh masyarakat, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Informasi Sumatra Barat Nofal Wiska menyampaikan semua masyarakat berhak untuk tahu dan mendapat informasi dari lembaga pemerintah atau badan publik.

Nofal mengatakan hal pertama yang perlu warga lakukan yakni memastikan data atau informasi apa yang mau didapatkan. Kedua adalah memperlihatkan identitas, ketiga adalah tujuan meminta informasi. “Selanjutnya adalah kewajiban pemerintah adalah memberikan informasi yang diminta masyarakat dengan waktu maksimal sepuluh hari,” ujarnya. 

Jika dalam jangka waktu sepuluh hari tidak ditanggapi oleh badan publik tersebut, Nofal mengatakan masyarakat dapat menyengketakan masalah tersebut ke Komisi Informasi. Nofal menekankan semua masyarakat, apapun profesinya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan informasi dari lembaga pemerintah atau badan publik.