Nampak konsumen tengah melakukan pengisian bahan bakar di sebuah SPBU kawasan Tangerang Banten. Senin 11 Juli 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Pemerintah Ubah Hitungan Harga Jual Eceran BBM

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 tahun 2022 tentang perhitungan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 tahun 2022 tentang perhitungan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Perubahan ini mengganti Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM sebelumnya. Dalam aturan terbarunya perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP seperti Pertalite tampak berbeda.

Dalam beleid tersebut, pasal 4 ayat 1 diubah mengenai harga jual eceran BBM khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula mencakup harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp90 per liter.

Tak hanya itu, harga jual eceran BBM ditambah dengan harga jual Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Padahal sebelumnya pada Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021, penambahan biaya tambahan pendistribusian dikenakan sebesar 2% dari harga dasar, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Artinya ada perubahan tambahan biaya menjadi Rp90,00 dari yang sebelumnya 2% atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan. Sementara itu Ayat lainnya di Pasal 4 ini tidak ada perubahan.

Peraturan ini kemudian diimplementasikan setelah diteken Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona H Laoly per 13 Oktober 2022.