<p>Pekerja melintas pada jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin, 22 Februari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Pemerintah Ubah Skema Pengupahan dalam PP 36 Tahun 2021

  • JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Cipta Kerja. Beleid tersebut mengatur sejumlah hal terkait pengupahan. Mulai dari perhitungan upah minimum provinsi (UMP) yang memiliki ambang batas atas dan bawah, serta upah minimum kabupaten/kota (UMK). Mengutip aturan tersebut, dalam hal UMP, perhitungan […]

Nasional
Dewi Aminatuz Zuhriyah

Dewi Aminatuz Zuhriyah

Author

JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Cipta Kerja.

Beleid tersebut mengatur sejumlah hal terkait pengupahan. Mulai dari perhitungan upah minimum provinsi (UMP) yang memiliki ambang batas atas dan bawah, serta upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Mengutip aturan tersebut, dalam hal UMP, perhitungan upah akan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Penyesuaian upah ini akan dilakukan setiap tahun.

“Penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan,” terang pasal 26 di PP 36/2021.

Adapun penyesuaian itu merujuk pada pasal 26 ayat (3) yang menyebutkan batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula.

Formula perhitungan batas atas diperoleh dari variabel rata-rata konsumsi per kapita yang dikalikan dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART), dan dibagi dengan rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga.

Sementara untuk batas bawah, diatur dalam ayat (4) pasal 26 dengan menggunakan formula ‘batas atas UM x 50%’ atau batas bawah atau setengah dari batas atas upah minimum. Nilai batas atas dan bawah serta pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi akan digunakan untuk menghitung formula penyesuaian nilai upah minimum.

Dalam hal UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP, maka gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan UMP tahun berjalan. UMP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November tahun berjalan. Apabila jatuh pada hari libur, maka pengumuman dilakukan satu hari sebelumnya.

Sementara itu, terkait dengan UMK, nantinya upah buruh akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah yang bersangkutan.

Pada UMK di aturan ini,  gubenur dapat menetapkan upah minimum dengan syarat yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Penetapan UMK oleh gubernur juga bisa dilakukan apabila nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

Selain itu, pemerintah juga mengatur tahapan penetapan upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum kabupaten/kota. Perhitungan nilai upah minimum kabupaten kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Nantinya, hasilnya perhitungan itu disampaikan kepada bupati/walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur. Adapun jika hasil perhitungan upah minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai UMP, maka bupati tidak dapat merekomendasikan nilai upah minimum kabupaten/kota kepada gubernur.

Lebih lanjut, mengacu pada pasal 36 di regulasi tersebut,  perhitungan UMP dan UMK itu tidak diberlakukan untuk usaha mikro dan usaha kecil. Untuk upah usaha mikro dan kecil akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.