Pemerintah Usulkan Penambahan Standar Biaya Bantuan Rumah Rusak Pasca Bencana
Nasional

Pemerintah Usulkan Penambahan Standar Biaya Bantuan Rumah Rusak Pasca Bencana

  • Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah akan menaikkan standar biaya bantuan rumah rusak pasca bencana.

Nasional

Rumpi Rahayu

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah akan menaikkan standar biaya bantuan rumah rusak pasca bencana.

Keputusan tersebut dicetuskan berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo menaikkan biaya bantuan pada bencana gempa bumi Cianjur satu tahun silam.

Hal ini sebagaimana disampaikan Muhadjir dalam keterangan resminya "Memperhatikan arahan Presiden, akan ada perubahan bantuan stimulan yang akan dikeluarkan Dana Siap Pakai BNPB," katanya.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa sejak 2010, biaya bantuan rumah rusak dari BNPB sebesar Rp50 juta untuk rumah rusak berat, Rp25 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp10 juta untuk rumah rusak ringan.

Kemudian, diusulkan untuk ditambahkan menjadi Rp60 juta untuk rumah rusak berat, Rp30 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rumah rusak ringan.

Langkah selanjutnya, kata Menko Muhadjir akan dilakukan penyusunan Peraturan Badan (Perban) tentang standar bantuan stimulan rumah rusak pasca bencana. Lalu akan dilakukan kajian dan analisis penentuan nilai standar insentif rumah untuk penyusunan Perban.

"Untuk implementasinya akan dikeluarkan melalui peraturan BNPB," kata Menko Muhadjir.

Untuk diketahui, dikutip dari laman BNPB kewenangan inventarisasi kerusakan rumah dilaksanakan oleh tim yang Pemerintah Daerah.

Tim akan melakukan survey terhadap kerusakan rumah warga dan mengklasifikasikannya ke dalam tiga jenis kerusakan yakni Rusak Berat (RB), Rusak Sedang (RS) dan Rusak Ringan (RR) dengan dilengkapi dengan nama dan alamat pemilik rumah.

Selanjutnya Bupati/Walikota akan membuat Surat Keputusan (SK) yang berisi daftar nama dan alamat serta klasifikasi tingkat kerusakan rumahnya. SK ini dilampirkan dalam surat pengajuan pendanaan Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Stimulan Rumah ke BNPB.

Setelahnya BNPB akan meneliti dan memverifikasi dokumen pengajuan serta melakukan pengecekan lapangan.

Hasil verifikasi kemudian diajukan ke Kepala BNPB untuk mendapat persetujuan.

Pencairan bantuan dapat dilakukan setelah syarat administrasi dipenuhi BPBD seperti nomor rekening, usulan PPK/BPP, MOU, dll.

Apabila semuanya selesai maka DTH dan Stimulan Rumah akan ditransfer ke rekening BPBD. Setelah itu masyarakat wajib membentuk Pokmas dan membuka Rekening Bank baru kemudian BPBD dapat mentransfer dana ke rekening Pokmas sehingga warga dapat segera membangun kembali rumah dengan dibantu oleh Fasilitator pembangunan rumah.