Antam kalah melawan Crazy Rich Surabaya dengan membayar ganti rugi 1,13 ton emas batangan.
Pasar Modal

Pemerintah Usulkan RI Miliki Bank Emas, Apa itu?

  • Sebelumnya pada rapat kerja (Raker) DPR dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati membahas tentang Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), dimana di dalamnya ada usulan terkait pembentukan bank emas atau bullion bank.

Pasar Modal

Debrinata Rizky

JAKARTA - Sebelumnya pada rapat kerja (Raker) DPR dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati membahas tentang Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), di mana terdapat usulan terkait pembentukan bank emas atau bullion bank.

Usulan telah dimasukkan oleh Sri Mulyani dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diberikan kepada DPR. Nantinya bank emas berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Di dalam DIM pemerintah juga mengusulkan memasukkan pengaturan mengenai kegiatan usaha bullion," ujar wanita yang akrab disapa Ani tersebut dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu.

Lalu apa sebenarnya bullion bank itu? 
Bank emas adalah bank yang melakukan transaksi pembelian dan penjualan logam mulia, termasuk ekspor impor hingga proses penyimpanan emas.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) sempat mengemukakan keuntungan adanya bank emas. Salah satunya pelanggan luar negeri akan lebih suka membeli emas batangan dari Bullion Bank Indonesia karena harga yang kompetitif.

Selain itu tidak ada biaya pengiriman (shipping cost) untuk fisik emas batangan dari luar negeri ke Indonesia. Bullion bank di Indonesia juga akan menambah devisa negara, serta diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian, dan masyarakat bisa memeroleh bunga melalui emas yang mereka simpan.

Di Indonesia belum ada bank yang menyimpan emas secara fisik. Namun, Pegadaian sudah melakukan hal tersebut meski statusnya masih sebagai titipan.

Sebelumnya, pemerintah tengah mengkaji pembentukan bullion bank atau bank yang bisa menerima transaksi emas selain mata uang biasa. Bahkan wacana ini sudah sedari 2021 dengan tujuan untuk mengelola emas, salah satu komoditas andalan Indonesia.

Saat itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto,mengatakan komoditas emas mencatat kinerja ekspor yang cukup baik. Ekspor emas dan emas granule naik menjadi US$5,28 juta per Maret 2021 di mana Indonesia memiliki lokasi tambang emas terbesar di dunia.

Dari catatan Airlangga per 4 Maret 2021, potensi tambang terbesar RI ada di Grasberg, Papua dengan cadangan emas mencapai 30,2 juta ounces. Indonesia merupakan produsen emas terbesar ke-7 di dunia dengan produksi 130 ton per tahun (4,59 juta ounces).

Sementara konsumsi emas Indonesia masih tergolong rendah di mana investasi ritel untuk emas sebanyak 172.800 ounce, dan di perhiasan mencapai 137.600 ounces.

Namun wacana tersebut belum juga terealisasi hingga kembali diusulkan Menkeu Sri Mulyani pada rapat kerja (Raker) DPR RI yang membahas tentang Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang di dalamnya ada usulan terkait pembentukan bank emas atau bullion bank.

Bullion Bank di Dunia

Mengutip obligasi.co.id, di dunia setidaknya ada 35 bank emas. Bank-bank besar yang juga beroperasi sebagai bullion bank adalah:

  • Bank of Nova Scotia (BNS)
  • UBS Switzerland AG
  • Citibank
  • JPMorgan Chase & Co.
  • Morgan Stanley
  • Royal Bank of Canada (RBC)
  • Merrill Lynch
  • Goldman Sachs
  • Bank of Montreal (BMO)
  • BNP Paribas
  • HSBC or the Hong Kong
  • Shanghai Banking Corporation
  • Standard Chartered Bank; dan lain sebagainya