kejagung
Nasional

Pemilik Duta Palma, Surya Darmadi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lahan

  • Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum kejagung Ketut Sumedana mengatakan, selain Surya Darmadi (SD) pihaknya juga menetapkan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR) sebagai tersangka dalam kasus ini.

“RTR (Raja Thamsir Rachman) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 s/d 2008, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022,” kata  Ketut dalam keterangan resmi Senin, 1 Agustus 2022.

Ketut mengatakan, kedua tersangka tersebut yaitu Raja Thamsir Rachman (RTR) dan Surya Darmadi (SD) tengah menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sedangkan Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi (SD) telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli senilai Rp78 triliun.

Sebelumnya, Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 27 Juli 2022.

Diketahui, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas 37.000 hektare tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Akibat dari perbuatannya Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman (RTR) dijerat dengan Pasal, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, tambahan untuk tersangka Surya Darmadi (DS) dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).