Pemilik Kendaraan Harus Tahu, Asuransi TPL Wajib Tahun Ini
- TPL adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan bagi pemegang polis terhadap klaim yang diajukan oleh pihak ketiga akibat kerugian atau cedera yang disebabkan oleh kelalaian atau tindakan pemegang polis.
IKNB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya asuransi, termasuk asuransi terkait Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga atau Third Party Liability (TPL) yang rencananya akan diwajibkan oleh pemerintah tahun ini untuk kendaraan bermotor.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK mengatakan, melalui berbagai program edukasi keuangan yang masif dan merata, OJK berupaya agar masyarakat lebih melek keuangan, termasuk memahami produk asuransi yang dapat melindungi mereka dari potensi risiko hukum yang ditimbulkan oleh pihak ketiga.
"Berbagai produk asuransi termasuk asuransi Syariah diajarkan kepada masyarakat yaitu asuransi yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga," ujar Friderica melalui jawaban tertulis, dikutip Senin, 20 Januari 2025.
- Sudah Tayang di Bioskop, Ini 5 Fakta Menarik Film Horor Bayang-Bayang Anak Jahanam
- Cara Mengatasi iPhone Terblokir IMEI Setelah Membeli di Luar Negeri
- Jangan di LokLok-LK21, Ini Cara Nonton Motel California
Apa Itu Asuransi Third Party Liability (TPL)?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai program edukasi, penting untuk memahami apa itu asuransi Third Party Liability (TPL). TPL adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan bagi pemegang polis terhadap klaim yang diajukan oleh pihak ketiga akibat kerugian atau cedera yang disebabkan oleh kelalaian atau tindakan pemegang polis.
Dalam konteks ini, pihak ketiga bisa berupa orang atau entitas yang tidak terlibat langsung dalam perjanjian asuransi, namun dirugikan oleh kegiatan yang dilakukan oleh tertanggung.
Misalnya, jika seorang pengemudi mobil menabrak orang lain atau merusak properti orang lain, asuransi TPL akan menanggung biaya ganti rugi terhadap pihak ketiga tersebut. Jenis asuransi ini sangat penting untuk melindungi individu atau bisnis dari klaim hukum yang dapat berisiko merugikan finansial.
Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya produk asuransi TPL dan literasi keuangan secara umum, OJK meluncurkan berbagai program edukasi.
Friderica mengungkapkan, salah satu inisiatif besar yang dilakukan adalah melalui Gerakan Cerdas Nasional Keuangan (GENCARKAN). GENCARKAN merupakan program yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk OJK, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), dan lainnya.
Program GENCARKAN bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di seluruh Indonesia, dengan mencakup beragam materi tentang produk-produk keuangan, termasuk asuransi.
Dalam hal ini, OJK bekerja sama dengan Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) untuk memastikan bahwa informasi tentang produk asuransi dan layanan keuangan lainnya dapat diakses oleh masyarakat secara menyeluruh.
Baca Juga: Skema Konsorsium Asuransi Disiapkan untuk Perlindungan Total di Program 3 Juta Rumah
Ragam Program Edukasi Keuangan OJK
OJK juga disebutkan Friderica telah mencanangkan beberapa program edukasi yang lebih spesifik guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang literasi keuangan. Beberapa program yang diadakan antara lain DESAKU CAKAP KEUANGAN, BUNDAKU, SOBAT SIKAPI, DUTA LITERASI KEUANGAN, TOT, SICANTIKS, dan SAKINAH.
Semua program ini difokuskan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pengelolaan keuangan, asuransi, dan layanan keuangan lainnya, baik untuk masyarakat umum maupun untuk kelompok tertentu.
Sebagai bentuk komitmen OJK dalam meningkatkan literasi keuangan, OJK juga menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
Peraturan ini mewajibkan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk sektor asuransi, untuk melaksanakan program edukasi keuangan minimal satu kali dalam satu semester.
Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan program-program edukasi yang dilaksanakan dapat mencakup lebih banyak lapisan masyarakat dan memperluas pemahaman tentang produk asuransi serta manfaatnya.
- LK21 Ilegal, Ini 5 Aplikasi Nonton Film Aman
- Bisnis Ini Senjata Utama GOTO di 2025, Begini Proyeksi dan Target Sahamnya
- Investor Asing Mulai Serbu Saham Telkom (TLKM), Bagaimana Prospeknya di Tahun 2025
Melalui program-program edukasi yang komprehensif, OJK berupaya untuk memastikan masyarakat Indonesia semakin sadar akan pentingnya asuransi, termasuk asuransi TPL yang melindungi mereka dari risiko hukum yang bisa datang dari pihak ketiga.
Dengan adanya gerakan edukasi keuangan yang melibatkan berbagai pihak, OJK berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam mengelola keuangan pribadi dan membuat keputusan yang tepat dalam memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan mereka.