Pemilik Lahan Sejak Tahun 1990, PT SKJM Desak Penegakan Hukum Atas Tindak Kekerasan Kepada Petugas Keamanan
- Akibat tindak kekerasan itu tiga orang petugas keamanan yang sedang mengamankan aset tanah milik perusahaan mengalami luka berat dan kini sedang dalam perawatan di rumah sakit.
Hukum Bisnis
JAKARTA – PT Sarimas Kebun Jeruk (SKJM) mendesak aparat penegak hukum untuk memproses dan mengadili pelaku dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap petugas keamanan perusahaan.
Akibat tindak kekerasan itu tiga orang petugas keamanan yang sedang mengamankan aset tanah milik perusahaan mengalami luka berat dan kini sedang dalam perawatan di rumah sakit.
“Kami menyayangkan dan prihatin atas terjadinya tindak pidana kekerasan yang dilakukan terhadap petugas keamanan PT SKJM yang sedang bertugas menjaga aset perusahaan. Kami berharap kasus ini segera diproses dan pelaku dapat dihukum secara adil," tegas kuasa hukum PT SKJM Jona Lely Isabella, S.H. dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024.
Jona mengungkapkan, terhadap para korban, perusahaan telah bergerak cepat dengan membawa mereka ke rumah sakit begitu peristiwa kekerasan di daerah Puri Kembangan, Jakarta Barat itu terjadi pada Senin (22/7). Perusahaan bertanggungjawab penuh atas keselamatan dan pemulihan para korban, termasuk melakukan operasi kepada petugas keamanan yang terkena sabetan senjata tajam.
"Laporan polisi atas tindak kekerasan kepada petugas keamanan ini sudah kami lakukan pada Selasa (23/7) di Polres Jakarta Barat. Nomor laporan polisinya STT LP/B/858/VII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," ungkap Jona.
Lebih jauh Jona menjelaskan, PT SKJM merupakan pemilik atas lahan seluas 5,7 ha yang tiba-tiba hendak dilakukan pengukuran tanah oleh perusahaan lain yaitu PT BBH Indonesia Property (BBHI).
Menurutnya, PT SKJM telah melakukan pembebasan lahan di wilayah Kembangan Utara, Kembangan Selatan dan Tangerang sejak tahun 1990-1992 dengan total lahan seluas 615,889 m2. Kepemilikan tanah SKJM diwilayah Kembangan Utara seluas kurang lebih 5,7 ha.
Terhadap lokasi tanah milik PT SKJM tersebut , Jona menambahkan, pada tahun 2017 pernah terjadi gugatan yang dilakukan oleh PT Duta Antariksa Semesta (DAS) kepada pihak lain. Dalam gugatan ini SKJM tidak sebagai pihak.
Gugatan PT DAS dikabulkan dan telah berkekuatan hukum tetap dan keluar putusan penetapan eksekusi pada tahun 2020.
"Atas keluarnya putusan penetapan eksekusi itu, pada tahun 2021 SKJM melakukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal ini dilakukan lantaran tanah yang menjadi obyek sengketa PT DAS sama dengan lahan yang selama ini dalam penguasaan PT SKJM," tambahnya.
Berdasarkan putusan majelis hakim pada 19 Juli 2022 penetapan eksekusi PT DAS ditunda. Dalam putusan banding pada 23 November 2023 majelis hakim banding kembali menguatkan putusan PN Jakarta Barat.
"Salah satu amar putusannya menyatakan bahwa PT. SKJM adalah pemilik yang sah atas lahan tersebut. Putusan itu semakin menguatkan fakta hukum bahwa atas lahan ini sejak tahun 1990 sudah dimiliki PT SKJM," tegas Jona.
Itu sebabnya perusahaan kaget ketika tiba-tiba muncul PT BBHI Property yang mengajukan permintaan pengukuran lahan ke BPN Jakarta Barat.
"Kami mendukung penuh keputusan BPN yang telah menolak upaya permohonan pengukuran yang dilakukan oleh PT BBHI dengan mengeluarkan surat jawaban resmi. Kepastian hukum akan menjadi kunci bagi setiap pelaku usaha, apalagi atas aset yang sudah kami miliki sejak tahun 34 tahun yang lalu," tutup Jona.